MenPAN-RB Minta Instansi Pusat dan Daerah Tidak Menggantung Nasib Honorer

Sabtu, 04 Juni 2022 – 18:43 WIB
Dokumentasi - MenPAN-RB Tjahjo Kumolo. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Tjahjo Kumolo meminta para pejabat pembina kepegawaian (PPK) instansi pusat dan daerah tidak menggantung nasib para honorer. 

Dia meminta PPK segera memperjelas status honorer, apakah diangkat PNS, pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK), atau tenaga alih daya (outsourcing), yang tentunya dengan melihat peraturan perundang-undangan. "Jadi, tidak dibikin menggantung," kata Menteri Tjahjo di Jakarta, Sabtu (4/6).

BACA JUGA: Honorer Dihapus Bertahap, PPK Harus Menentukan Status Pegawai Non-ASN

MenPAN-RB  menjelaskan penyelesaian pegawai non-ASN (non-PNS, non-PPPK, dan honorer K2) ini merupakan amanat dari Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN. 

Pasal 96 Ayat 1 Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK pun menyebutkan bahwa pegawai non-ASN yang bertugas di instansi pemerintah dapat diangkat menjadi PPPK apabila memenuhi persyaratan, dalam jangka waktu paling lama lima tahun sejak PP tersebut diundangkan.

BACA JUGA: MenPAN-RB Minta Pemda Mendata Honorer Jelang Seleksi CPNS dan PPPK

“PP Nomor 49/2018 diundangkan pada 28 November 2018, maka pemberlakuan lima tahun tersebut jatuh pada 28 November 2023 yang mengamanatkan status kepegawaian di lingkungan instansi pemerintah terdiri dari dua jenis, yaitu PNS dan PPPK,” tutur Tjahjo.

Berkaitan dengan hal-hal tersebut, dalam rangka penataan ASN sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan maka PPK diminta untuk melakukan pemetaan pegawai non-ASN di lingkungan instansi masing-masing. 

BACA JUGA: Khusaini: Intinya Diupayakan Bisa Masuk PPPK atau CPNS Semua

“Bagi yang memenuhi syarat dapat diikutsertakan atau diberikan kesempatan mengikuti seleksi calon PNS maupun PPPK,” imbau Menteri Tjahjo.

PP Manajemen PPPK mengamanatkan PPK dan pejabat lain di instansi pemerintah dilarang mengangkat pegawai non-ASN untuk mengisi jabatan ASN. 

Dengan demikian, PPK diamanatkan menghapuskan jenis kepegawaian selain PNS dan PPPK di lingkungan instansi masing-masing dan tidak melakukan perekrutan pegawai non-ASN.

Tjahjo menyatakan amanat PP ini justru akan memberikan kepastian status kepada pegawai non-ASN untuk menjadi ASN. 

Sebab,. ASN sudah memiliki standar penghasilan/kompensasi.

Dengan menjadi tenaga alih daya di perusahaan, sistem pengupahan tunduk pada UU Ketenagakerjaan, yang mana ada upah minimum regional/upah minimum provinsi (UMR/UMP). 

“Kalau statusnya honorer, tidak jelas standar pengupahan yang mereka peroleh,” pungkasnya. (esy/jpnn)

 


Redaktur : M. Kusdharmadi
Reporter : Mesyia Muhammad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler