Honorer Dihapus Bertahap, PPK Harus Menentukan Status Pegawai Non-ASN

Sabtu, 04 Juni 2022 – 06:56 WIB
MenPAN-RB Tjahjo Kumolo menegaskan penghapusan honorer tidak serta merta, tetapi PPK harus menentukan status pegawai non-ASN. Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Tjahjo Kumolo menyampaikan penghapusan honorer tidak akan dilakukan serta merta.

Thahjo menegaskan kebijakan itu akan dilakukan bertahap dan bukan melakukan pemberhentian hubungan kerja (PHK) secara massal, sehingga honorer jangan panik.

BACA JUGA: BKN: Nama-Nama Pengganti CPNS 2021 yang Mengundurkan Diri Diumumkan Terbuka oleh PPK

Menurut Menteri Tjahjo, surat edaran (SE) tentang Penghapusan Honorer yang ditandatanganinya pada 31 Mei 2022 itu sebagai pengingat kepada para Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) instansi pemerintah.

Mereka harus menentukan status kepegawaian pegawai non-ASN (non-PNS, non-PPPK, dan eks honorer K2) paling lambat 28 November 2023.

BACA JUGA: Syarief Hasan: Pemerintah Harus Mengevaluasi Rencana Penghapusan Honorer

"Jadi, PPK pada instansi pusat dan daerah tetap bisa mempekerjakan outsourcing sesuai kebutuhannya, bukan dihapus serta merta,” kata Menteri Tjahjo di Jakarta, Jumat (3/6).

Dia menyebutkan para PPK masih punya waktu hingga 28 November 2022 untuk menyusun langkah strategis penyelesaian pegawai non-ASN. Bagi yang memenuhi syarat CPNS dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) diarahkan ikut seleksi calon aparatur sipil negara (CASN).

BACA JUGA: SE Penghapusan Honorer Terbit, Bamsoet Minta KemenPAN-RB Memberi Alternatif Solusi

Sebaliknya, bagi yang tidak memenuhi syarat atau tidak lulus seleksi CPNS dan PPPK dicarikan solusinya oleh Pemda sebelum batas waktu 28 November 2023.

Mengenai pengangkatan pegawai melalui pola outsourcing sesuai kebutuhan, Menteri Tjahjo berharap dilakukan dengan mempertimbangkan keuangan dan sesuai karakteristik masing-masing instansi.

Kemudian, untuk instansi pemerintah yang juga membutuhkan tenaga lain,  seperti pengemudi, tenaga kebersihan, dan satuan pengamanan bisa dilakukan melalui tenaga alih daya (outsourcing) oleh pihak ketiga.

Menteri Tjahjo mengungkapkan pemerintah menaruh perhatian khusus terhadap penyelesaian dan penanganan tenaga honorer yang telah mengabdi di lingkungan instansi pemerintah.

Langkah ini dilakukan seiring dengan pelaksanaan reformasi birokrasi, khususnya penataan SDM aparatur dan penguatan organisasi instansi pemerintah. Langkah strategis dan signifikan telah dilakukan pemerintah untuk penanganan tenaga honorer sesuai kesepakatan dengan DPR-RI (7 Komisi Gabungan DPR RI yaitu Komisi I, II, III, VIII, IX, X, dan XI ).

Pada 2005 hingga 2014, berdasarkan kesepakatan tersebut pemerintah telah mengangkat honorer K1 sebanyak 860.220 dan honorer K2 sebanyak 209.872. Total tenaga honorer yang telah diangkat sebanyak 1.070.092. (esy/jpnn)


Redaktur : Elvi Robiatul
Reporter : Mesyia Muhammad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler