jpnn.com - JAKARTA--Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Yuddy Chrisnandi meminta Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama meninjau kembali besaran tunjangan kinerja daerah (TKD) bagi pegawainya. Permintaan itu disampaikan Yuddy dalam suratnya kepada Ahok tertanggal 11 Februari 2015.
Dalam surat itu Yuddy mengingatkan Ahok agar nomenklatur komponen penghasilan PNS Pemprov DKI Jakarta perlu disesuaikan dengan Undang-Undang No 5/2015 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).
BACA JUGA: Ahok Harus Segera Validasi Kelas Jabatan PNS
"Meskipun besaran TKD yang diberikan, ntuk mengoptimalkan kinerja pegawai serta mencegah prilaku koruptif, namun jangan sampai kebijakan tersebut menimbulkan persepsi ketidakadilan akibat kesenjangan penghasilan di kalangan PNS dan memberikan dampak sosial,” beber Yuddy di Jakarta, Rabu (25/2).
Sebagai bahan pertimbangan, Yuddy juga menyampaikan besaran tunjangan kinerja pada Kementerian Keuangan dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Pemberian Tunjangan Kinerja (TK) di Kementerian Keuangan menggunakan 27 grade, dengan TK terbesar Rp 46.960.000 dan terendah Rp 2.575.000. Sedangkan di BPK yang menerapkan 17 grade, TK terbesar Rp 41.550.000 dan TK terendah Rp 1.540.000.
BACA JUGA: Polisi Cek DNA Begal Bertato yang Tewas Dibakar Massa
Sebagai perbandingan, pejabat tertinggi DKI Jakarta, yakni Sekretaris Daerah bisa mendapatkan gaji dan berbagai tunjangan hingga Rp 96 juta per bulan. Sementara pegawai paling rendah, yang gaji pokoknya sekitar Rp 2 jutaan, take home pay bisa mencapai (jabatan pelayanan) Rp 9.592.000. (esy/jpnn)
BACA JUGA: Jurus Polda Metro Menaklukan Enam Kelompok Begal Ibu Kota
BACA ARTIKEL LAINNYA... Ahok-DPRD Panas, Ini Komentar Wagub Djarot
Redaktur : Tim Redaksi