jpnn.com, JAKARTA - Pemerintah daerah diwajibkan menanggung gaji PPPK (pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja) dari honorer K2 (kategori dua). Bagi daerah yang menolak, konsekuensinya adalah tidak diberikan formasi PPPK.
"Honorer K2 itu kan paling banyak di daerah. Jadi mereka harus mau menanggung gaji PPPK dari honorer K2. Jangan dibebankan ke pusat lagi," kata Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Syafruddin dalam rapat kerja dengan Komisi II DPR RI, Jakarta, Selasa (22/1).
BACA JUGA: Pak Menteri Pastikan Honorer K2 Tenaga Teknis juga Diangkat jadi PPPK
Dia menyebutkan, 24 Januari akan ada rapat koordinasi nasional dengan para kepala daerah. Dalam rakornas itu akan dibahas soal anggaran PPPK dari honorer K2. Bila sepakat, pendaftarannya dibuka awal Februari.
"Saya mau ke Batam bahas soal duit untuk pengangkatan PPPK dari honorer K2. Daerah harus mau, kalau enggak ya masalah honorer K2 tidak akan selesai dan mereka akan diproses oleh honorernya," terangnya.
BACA JUGA: Februari, 75 Ribu Honorer K2 Diangkat PPPK Tahap Pertama
Senada itu Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana mengatakan, pemerintah membebankan ke daerah karena honorer K2 tidak ada di instansi pusat. Komitmen pemda ini akan dituangkan dalam SPTJM (surat pernyataan tanggung jawab mutlak).
BACA JUGA: Ini Jadwal Tahapan Rekrutmen Calon PPPK
SPTJM. Foto: Istimewa for JPNN.com
BACA JUGA: Pak Menteri Pastikan Honorer K2 Tenaga Teknis juga Diangkat jadi PPPK
"Kalau mau protes ya silakan saja. DAU (dana alokasi umum) kan sudah ada. Silakan pakai itu, dan dikelola dengan baik. Kalau enggak mau, ya enggak usah angkat PPPK," tandas Bima. (esy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Maret, Honorer Lulus Tes PPPK Sudah Kantongi NIP
Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad