MenPAN-RB Setuju Revisi UU ASN tetapi Bukan untuk Kepentingan Honorer

Rabu, 24 Maret 2021 – 16:40 WIB
MenPAN-RB Tjahjo Kumolo merespons soal wacana revisi UU ASN. Ilustrasi. Foto: dokumen JPNN.COM/Ricardo

jpnn.com, JAKARTA - Komisi II DPR mengadakan rapat kerja dengan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Tjahjo Kumolo, Badan Kepegawaian Negara (BKN), dan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), Rabu (24/3).

Dalam rapat tersebut, anggota Komisi II DPR RI Arif Wibowo meminta sikap tegas pemerintah terkait rencana revisi UU Aparatur Sipil Negara (ASN), apakah akan melanjutkan pembahasan RUU tersebut atau tidak.

BACA JUGA: Pentolan Honorer K2 Ini Mengaku Sedih dan Hatinya Hancur Setelah Mendengar Pernyataan Menpan-RB

"Mohon penegasan, kalau Pak MenPAN-RB tidak mau membahas revisi UU ASN, apakah RUU tersebut dihapus dalam Prolegnas (program legislasi nasional, red?" kata Arif Wibowo, Rabu (24/3).

Politikus PDI Perjuangan ini meminta pemerintah terbuka saja menjawab apakah mau membahas atau tidak. Pasalnya, revisi UU ASN sudah beberapa kali masuk dalam Prolegnas tetapi tidak kunjung dibahas.

BACA JUGA: Penjelasan Kepala BKN soal Pendataan Honorer K2 dan Non-K

Menanggapi itu, MenPAN-RB Tjahjo Kumolo menyatakan, sejak awal sudah menolak bila revisi UU ASN hanya untuk membahas masalah honorer.

Menurut Tjahjo, masalah honorer cukup diselesaikan dalam peraturan pemerintah (PP).

BACA JUGA: Sultan DPD RI Dorong RUU Daerah Kepulauan dan RUU BUMDes Segera Disahkan

"Saya hanya mau membahas satu poin dari lima poin yang diajukan DPR karena empat poin lainnya domain pemerintah," tegas Tjahjo.

Menteri dari PDI Perjuangan ini juga menyatakan kesediaannya untuk menyerahkan daftar inventarisasi masalah (DIM) tetapi khusus tentang keberadaan KASN. Di luar itu, pemerntah tidak akan mau memasukkannya dalam DIM.

Sebelumnya, Komisi II DPR RI mengusulkan lima poin terkait revisi UU ASN.

1. Pengangkatan tenaga honorer dengan memperhatikan batas usia pensiun;

2. Pemberian hak atas jaminan pensiun pada pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK);

3. Penghapusan lembaga KASN, dan selanjutnya tugas, wewenang, dan fungsi yang ada dilekatkan kembali kepada Kementerian;

4. Penetapan kebutuhan pegawai negeri sipil dan PPPK di 2021 harus disertai jadwal pengadaan, jumlah, dan jenis jabatan yang dibutuhkan, serta kriteria untuk masing-masing jabatan untuk dijadikan dasar pengadaan PNS dan PPPK; dan

5. Pengurangan ASN, perampingan organisasi atau kebijakan pemerintah yang mengakibatkan pensiun dini bagi PNS dan pengurangan PPPK dilakukan secara massal harus dikonsultasikan pemerintah lebih dulu dengan DPR.(esy/jpnn)


Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler