jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua DPD RI Sultan B Najamudin merespons keputusan rapat paripurna DPR RI pada Rabu (23/3) yang telah menyetujui 33 RUU masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2021.
Dari 33 RUU tersebut, terdapat dua RUU usulan dari DPD RI yaitu RUU Daerah Kepulauan dan RUU Bumdes.
BACA JUGA: Sultan DPD RI Kembali Merespons Polemik Impor Beras
“Kami sangat bersyukur dan berterima kasih kepada pemerintah akhirnya kedua RUU (RUU Kepulauan dan RUU BUMDes, red) yang diusulkan DPD RI telah ditetapkan dalam Prolegnas RUU priotitas 2021. Kedua RUU tersebut berkenaan langsung dengan kebutuhan masyarakat di daerah. Jadi, dua RUU ini mendesak untuk dibahas dan segera disahkan tahun ini,” ujar pria yang akrab SBN di Jakarta, Rabu (24/3/2021).
Lebih lanjut, Sultan menjelaskaan alasan DPD RI harus mendorong pengesahan kedua RUU tersebut.
BACA JUGA: Soroti Fenomena Praktik Prostitusi Anak di Bawah Umur, Begini Reaksi Sultan DPD RI
Sultan menyebut ada dua isu fundamen dalam visi membangun Indonesia dari pinggir yang harus menjadi perhatian bersama yaitu perlakuan khusus pembangunan pulau-pulau terluar Indonesia serta dorongan kemajuan ditingkatan desa.
“Masalah kawasan kepulauan harus mengalami percepatan pembangunan, selain itu juga pemberdayaan masyarakat di kepulauan, termasuk pulau-pulau terluar, memerlukan payung hukum. Termasuk mengenai Bumdes, RUU tersebut bertujuan memajukan perekonomian masyarakat desa serta mengatasi kesenjangan pembangunan nasional, dan memperkuat masyarakat desa sebagai subjek pembangunan,” papar Sultan.
BACA JUGA: Keren, Wakasal Ikut Menguji Coba Senjata Laras Pendek Buatan Slovenia
Dalam pandangannya, mantan wakil Gubernur Provinsi bengkulu ini juga menyampaikan bahwa selama ini kebijakan kita bias kota, pemerintah melakukan pembangunan hanya terpusat didaerah-daerah maju saja. Dan dua RUU ini mendorong basis desa hingga wilayah terluar di Indonesia dapat menjadi katup pengaman ekonomi.
“Desa dan kepulauan terluar adalah benteng bangsa Indonesia. Daerah-daerah terlebih dahulu yang dipercepat pembangunannya. Jika daerah maju, keseluruhan indonesia maju. Makanya penguatan pembangunan di dua basis tersebut bisa membuat wilayah terpencil menjadi penyanggah negara bukan hanya di sektor ekonomi, tetapi juga dalam kehidupan sosial, politik serta budaya,” kata Sultan.
Senator muda tersebut juga memprediksi ada kemungkinan bahwa tidak semua aspirasi dan harapan keinginan terkait pembahasan RUU pada Prolegnas Tahun 2021 bisa diselesaikan.
"Baik jika semua bisa dituntaskan pada tahun ini, tapi melihat kondisi dengan keterbatasan waktu yang hanya kita miliki kurang lebih tujuh atau delapan bulan dan dalam situasi Covid-19, DPR RI bisa memilah dan memilih UU yang prioritas yang langsung bersentuhan dengan masyarakat. Termasuk RUU Kepulauan dan RUU Bumdes,” tutupnya.(fri/jpnn)
Jangan Lewatkan Video Terbaru:
Redaktur & Reporter : Friederich