jpnn.com, JAKARTA - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Tjahjo Kumolo kembali menerbitkan surat edaran (SE) terbaru lagi.
SE Nomor 14/2022 ini tentang Dukungan Pelaksanaan Long Form Sensus Penduduk 2020 dan Partisipasi Aktif Aparatur Sipil Negara.
BACA JUGA: Sebegini Jumlah Pemda Sudah Membayar Tukin PPPK, Bikin Nelangsa
Menteri Tjahjo meminta seluruh ASN baik PNS maupun pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) berpartisipasi aktif dalam mendukung pelaksanaan Long Form Sensus Penduduk (SP) 2020.
Menurut Menteri Tjahjo, PNS dan PPPK memiliki peran penting dalam menyukseskan kegiatan pendataan Long Form SP2020.
BACA JUGA: Suami Begituan dengan Teman PNS, Polwan Geram, Bakal Ada yang Susah Tidur Nih
Caranya, kata Tjahjo, memastikan keikutsertaan dan mengisi data secara tepat dan akurat. Hal ini untuk mendapatkan parameter demografi yang lebih rinci terkait pendidikan, disabilitas, ketenagakerjaan maupun perumahan.
Kegiatan sensus ini juga dilakukan untuk sensus ekonomi, sensus pertanian maupun sensus penduduk.
BACA JUGA: Kemenag Buka Lowongan 6 Jabatan Eselon 1, Terbuka untuk Umum, Mungkin Anda Berminat?
Pada 2020, BPS telah melakukan SP2020 yang kemudian hasilnya bisa menggambarkan parameter demografi yang akurat sebagai bahan penyusunan perencanaan pembangunan nasional.
"Surat edaran ini untuk menjamin keikutsertaan PNS dan PPPK dalam kegiatan pendataan tersebut," kata Menteri Tjahjo dalam SE yang ditandatanganinya pada 9 Mei 2022.
Sensus penduduk lanjutan melalui pendataan (Long Form SP2020) akan dilaksanakan selama periode Mei-Juni 2022.
Tjahjo mengimbau Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) untuk menyelenggarakan sosialisasi pelaksanaan pendataan Long Form SP2020 kepada pegawai ASN di instansi masing masing.
Sosialisasi dilakukan menggunakan bahan dari Badan Pusat Statistik (BPS) agar mendapatkan informasi terkait SP2020 secara komprehensif.
Pada surat edaran dengan tembusan Presiden dan Wakil Presiden serta Kepala BPS ini juga mengimbau agar pegawai ASN menerima kedatangan petugas BPS dan memberikan jawaban yang jujur dan benar atas pertanyaan yang diberikan.
Diterbitkannya surat edaran ini dilatarbelakangi oleh Undang-Undang No. 16/1997 tentang Statistik, yang mana perlu dilakukan kegiatan pengumpulan data melalui pencacahan semua unit populasi di seluruh wilayah Indonesia.
Tujuannya untuk memperoleh karakteristik suatu populasi pada saat tertentu yang selanjutnya lebih dikenal dengan istilah sensus.(esy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Begini Kehidupan PPPK Penyuluh Angkatan 2019, Tidak Seindah yang Dibayangkan
Redaktur : Friederich Batari
Reporter : Mesyia Muhammad