jpnn.com, JAKARTA - Kehidupan para pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) penyuluh yang direkrut pada Februari 2019 tidak seindah yang dibayangkan.
Mereka memamg sudah mendapatkan gaji yang lebih tinggi dibandingkan masih berstatus tenaga harian lepas tenaga bantu penyuluh pertanian (THL-TBPP), tetapi kehidupannya masih belum merdeka.
BACA JUGA: Hari Pertama Kerja, MenPAN-RB Beri Pesan Ini untuk PNS dan PPPK
Ketua Forum Komunikasi Penyuluh Nasional Gunadi mengungkapkan sebanyak 11 ribuan THL TBPP sudah diangkat PPPK.
Sayangnya, hak-hak sebagai aparatur sipil negara (ASN) belum semuanya bisa dinikmati karena tergantung kemampuan daerah.
BACA JUGA: Masa Jabatan Sisa 3 Hari, Rusli Habibie Pamitan Kepada ASN dan Honorer, Ini Janjinya
"Ya, kami memang sudah diangkat PPPK, tetapi belum merdeka," kata Gunadi kepada JPNN.com, Senin (9/5).
Menurut Gunadi, diangkatnya 11 ribu PPPK penyuluh angkatan 2019 malah menambah luka. Sebab, banyak yang terdegradasi.
BACA JUGA: ASN Membolos Seusai Cuti Lebaran, TPP Bakal Dipotong
Tercatat, 2.075 THL TBPP belum mendapatkan status PPPK.
Ini menjadi beban psikologis terhadap 11 ribuan PPPK penyuluh. Sama-sama berjuang, tetapi masih banyak yang tercecer
Belum lagi pembayaran hak-hak seperti tunjangan kinerja, tidak semua PPPK penyuluh menerimanya.
Gunadi menyebutkan, PPPK penyuluh yang menerima tunjangan kinerja di bawah 10 persen.
Ini tentu saja menimbulkan kecemburuan sosial di kalangan PPPK.
Senada disampaikan Abdul Mujid, pengurus Forum Komunikasi Penyuluh Nasional yang mengatakan PPPK dianggap sebelah mata.
Perlakuan terhadap PNS dan PPPK masih dibedakan.
Mujid menceritakan untuk hidup sejahtera, mereka tetap harus menyambi karena gaji yang diterima pas-pasan.
"Saya jadi petani juga. Kalau hanya mengandalkan gaji PPPK ya, enggak cukup," ucapnya.
Jika dihitung-hitung, lanjut Mujid, pendapatannya sebagai petani malah lebih besar dibandingkan PPPK.
Namun, PPPK ini kata dia, hanya untuk pengakuan atas pengabdian mereka sejak 2007.
"Seharusnya kan kami diangkat PNS, bukan PPPK. Namun, kami terima saja dengan harapan antara PNS dan PPPK tidak dibedakan," ucapnya.
Mujid berharap hak-hak PPPK sebagaimana yang tertuang dalam PP Manajemen PPPK bisa diberikan. Paling tidak ini bisa menutupi kekecewaan mereka. (esy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Kemnaker Gelar Halalbihalal, Ida Fauziyah Berharap jadi Momentum Peningkatan Kinerja
Redaktur : Sutresno Wahyudi
Reporter : Mesyia Muhammad