jpnn.com, OGAN KOMERING ILIR - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ogan Komering Ilir (OKI) mengambil langkah tegas terkait dugaan pelanggaran disiplin oleh oknum ASN - Kasubag Protokol Pemkab OKI.
Oknum ASN berinisial DK (35) itu diduga telah melalukan penipuan dan perzinahan dengan staf kantornya berinisial WAG yang berstatus srbagai istri orang.
BACA JUGA: Gusti Randa Diciduk Polisi, Kasusnya Berat
Kedua oknum ASN itu dilaporkan oleh seorang polisi wanita (Polwan) berinisial SC (25) yang merupakan istri sah DK.
Kasus itu pun lantas viral dan menjadi konsumsi publik.
BACA JUGA: Polda Akhirnya Buka Suara Soal Kasus Polwan Polisikan Suami ASN, Oh Ternyata
“Laporan sudah kami terima dan sudah ditindaklanjuti sejak akhir April lalu,” jelas Bupati OKI H Iskandar SE, melalui Inspektur Kabupaten OKI Endro Suarno Senin (9/5).
Menurut Endro, bahkan Pemkab OKI sudah membentuk tim pemeriksa adhoc yang terdiri dari unsur Inspektorat, Kepegawaian, dan atasan langsung yang bersangkutan.
BACA JUGA: 3 Mobil Toyota Saling Tabrak, Lihat Tuh Kondisinya, Parah!
“Kami bersama tim adhoc memanggil terlapor. Untuk mengumpulkan bukti-bukti termasuk keterangan dari para saksi yang mengarah atau mengandung unsur terkait perilaku kedua ASN itu hingga menjadi konsumsi publik,” terang dia.
Jika terbukti bersalah melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS dan Peraturan Bupati OKI Nomor 17 Tahun 2009 tentang Kode Etik Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Pemkab OKI, sanksi hukuman disiplin menanti.
‘’Hukuman disiplin adalah hukuman yang dijatuhkan kepada PNS karena melanggar peraturan disiplin mulai dari hukuman ringan hingga berat,” tambah Endro.
Vonis hukuman disiplin tersebut diambil setelah mempertimbangkan serangkaian pemeriksaan yang masih berproses.
"Dan akan dituangkan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) tim dalam waktu dekat,” tegas dia.
Sebelumnya, Polwan berinisial SC mengunggah video di akun Instagram miliknya terkait surat Laporan Polisi yang dia buat dengan terlapor suaminya, DK.
Polwan yang bertugas di Polda Sumsel itu menjelaskan awalnya DK mengaku ke dirinya sebagai pria yang lajang.
Namun, setelah menikah dia kemudian mengetahui perbuatan suaminya tersebut, dan akhirnya melaporkan kejadian itu ke SPKT Polda Sumsel pada 25 April lalu.
“Saya kenal dan nikah pada November 2021, dia (DK, red) mengaku ke saya bujangan. Apalagi dia datang bersama keluarga dan orang tuanya untuk melamar, sehingga kami resmi menikah pada November 2021 lalu,” kata SC.
Kemudian, menurut SC, dia hamil pada Januari 2022, tetapi dia selalu bermimpi suaminya berjalan dengan wanita lain.
Hal itu terjawab saat dia memergoki suaminya berselingkuh.
“Suami saya selingkuh sama stafnya di kantor yang sama dan juga PNS. Saya sudah mencoba untuk menemui suami saya, tetapi dia selalu menghindar sehingga kesabaran saya habis,” beber SC.
Setelah ditemui, suaminya akhirnya mengakui telah melakukan hal tersebut.
“Suami saya mengakui hal itu dan menulis surat pernyataan dan ditandatangani di atas materai pada 12 April 2022 lalu,” tutur dia.
Tidak hanya berselingkuh, lanjut SC, DK juga telah memiliki anak dari stafnya tersebut yang berstatus istri orang. (palpos/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Pengakuan Mbak KUR, Si Janda Muda Perusak Bangsa
Redaktur & Reporter : M. Rasyid Ridha