Awas! PNS Tambah Libur Dapat Sanksi

Senin, 10 Juni 2019 – 06:26 WIB
Ilustrasi PNS. Foto: dok/JPNN

jpnn.com, MANADO - Cuti bersama Idulfitri berakhir. Pada Senin (10/6), Aparatur Sipil Negara (ASN) atau Pegawai Negeri Sipil (PNS) Kota Manado sudah mulai bekerja seperti biasa.

Wali Kota Manado GS Vicky Lumentut meminta seluruh ASN di Kota Manado agar tidak menambah libur. “Tanggal 10 Juni, ASN, THL wajib hadir dan mengikuti apel perdana di Lapangan Sparta Tikala,” ujarnya.

BACA JUGA: Pernyataan 2 Bupati Terkait PNS Wajib Masuk Kerja 10 Juni

Menurut dia, waktu libur yang diberikan pemerintah sudah cukup panjang. Oleh karena itu, ASN harus kembali bekerja untuk memberikan pelayanan maksimal kepada masyarakat.

“Jika ada ASN yang menambah libur, tanpa ada alasan yang jelas akan diberikan sanksi. Seperti pemotongan TPP dan disiplin sesuai PP 53 tahun 2010 tentang disiplin PNS,” tegasnya.

BACA JUGA: Libur Lebaran Lumayan Panjang, Hotel Panen

BACA JUGA: Kabar Gembira Bagi PNS Usai Lebaran

Terpisah, Asisten III Setkot Manado Frans Mawitjere meminta setiap perangkat daerah mengambil absen ketika apel perdana. Yang memberikan alasan sakit, harus disertai dengan keterangan dokter.

BACA JUGA: Ini Jenis Sanksi Bagi PNS Tidak Masuk Kerja 10 Juni

“Sebab sesuai dengan Surat Edaran KemenPAN-RB dan Wali Kota Manado, ASN tidak apel perdana diberikan sanksi,” ujarnya seperti dilansir Manado Post Online.

Dia juga mengatakan sanksi pemotongan TPP dan sanksi disiplin tidak berlaku hanya pada apel perdana. Tetapi juga pada upacara Hari Lahir Pancasila 1 Juni lalu. “Jadi ASN yang tidak hadir ketika upacara Hari Kelahiran Pancasila juga mendapatkan sanksi. Berupa pemotongan TPP,” pungkasnya.(JPG/ite/gel)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Tidak Ada Payung Hukum untuk Angkat Honorer K2 35 Tahun Plus Jadi PNS


Redaktur & Reporter : Friederich

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag
PNS   Libur Lebaran  

Terpopuler