INGAT! PNS Wajib Ikut Apel Perdana Pasca-Lebaran

Senin, 10 Juni 2019 – 07:41 WIB
PNS harus masuk kerja 10 Juni 2019 usai libur lebaran. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

jpnn.com, MANADO - Asisten III Setkot Manado Frans Mawitjere meminta setiap perangkat daerah mengambil absen ketika apel perdana pasca-Lebaran. Yang memberikan alasan sakit, harus disertai dengan keterangan dokter.

“Sebab sesuai dengan Surat Edaran KemenPAN-RB dan Wali Kota Manado, ASN tidak apel perdana diberikan sanksi,” ujar Frans Mawitjere seperti dilansir Manado Post Online, kemarin.

BACA JUGA: Awas! PNS Tambah Libur Dapat Sanksi

Untuk diketahui, cuti bersama Idulfitri berakhir. Pada Senin (10/6), Aparatur Sipil Negara (ASN) atau Pegawai Negeri Sipil (PNS) Kota Manado sudah mulai bekerja seperti biasa.

BACA JUGA: Kabar Gembira Bagi PNS Usai Lebaran

BACA JUGA: Pernyataan 2 Bupati Terkait PNS Wajib Masuk Kerja 10 Juni

Lebih lanjut, Frans mengatakan sanksi pemotongan TPP dan sanksi disiplin tidak berlaku hanya pada apel perdana. Tetapi juga pada upacara Hari Lahir Pancasila 1 Juni lalu. “Jadi ASN yang tidak hadir ketika upacara Hari Kelahiran Pancasila juga mendapatkan sanksi. Berupa pemotongan TPP,” pungkasnya.

Sebelumnya, Wali Kota Manado GS Vicky Lumentut meminta seluruh ASN di Kota Manado agar tidak menambah libur. “Tanggal 10 Juni, ASN, THL wajib hadir dan mengikuti apel perdana di Lapangan Sparta Tikala,” ujarnya.

BACA JUGA: Libur Lebaran Lumayan Panjang, Hotel Panen

Menurut dia, waktu libur yang diberikan pemerintah sudah cukup panjang. Oleh karena itu, ASN harus kembali bekerja untuk memberikan pelayanan maksimal kepada masyarakat.

“Jika ada ASN yang menambah libur, tanpa ada alasan yang jelas akan diberikan sanksi. Seperti pemotongan TPP dan disiplin sesuai PP 53 tahun 2010 tentang disiplin PNS,” tegasnya.(JPG/ite/gel)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Ini Jenis Sanksi Bagi PNS Tidak Masuk Kerja 10 Juni


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler