MenPAN-RB Ungkap Hasil Evaluasi Reformasi Birokrasi Instansi Pusat & Daerah, Mengagetkan

Selasa, 03 Januari 2023 – 23:02 WIB
Ini Kebijakan Terbaru MenPAN-RB Azwar Anas, Berlaku Januari 2023. Foto Humas KemenPAN-RB

jpnn.com, JAKARTA - MenPAN-RB Azwar Anas mengungkapkan bentuk kontribusi nyata Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) dalam meningkatkan penggunaan Produk Dalam Negeri (PDN).

Kontribusinya adalah dengan menjadikan realisasi penggunaan PDN pada instansi pemerintah sebagai salah satu ukuran dalam penilaian indeks reformasi birokrasi (RB).

BACA JUGA: MenPAN-RB Azwar Anas: Reformasi Birokrasi Tematik Berlaku Serentak Tahun Ini

“Di tahun 2023, penggunaan PDN dijadikan salah salah satu tema penilaian dalam reformasi birokrasi tematik prioritas aktual presiden yang akan memberikan nilai tambah (top up) Indeks RB,” ujar Menteri Anas di Jakarta, Selasa (3/1).

Mantan Kepala LKPP ini menilai, penggunaan produk dalam negeri sebagai bagian dari penilaian RB instansi pemerintah akan mendorong penggunaan anggaran pemerintah yang tepat sasaran, efisien, serta memprioritaskan penggunaan produk dalam negeri untuk memenuhi kebutuhan barang, jasa dan modal pemerintah.

BACA JUGA: Wapres Mengapresiasi Penajaman Reformasi Birokrasi Tematik dari Kementerian PANRB

“Karenanya akan dominasi e-Katalog pengadaan barang/jasa dengan produk buatan dalam negeri,” tuturnya.

Hal ini kata Azwar Anas, akan makin mendorong kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah untuk terus meningkatkan penggunaan PDN. Pada 2023 ditargetkan sebanyak 82 kementerian dan lembaga, 34 provinsi, serta 508 kabupaten dan kota akan dievaluasi.

BACA JUGA: KemenPAN-RB Siapkan 5 Strategi Atasi Persoalan Reformasi Birokrasi di Daerah

Anas menerangkan hasil evaluasi reformasi birokrasi kementerian, lembaga, dan daerah berdasarkan capaian penggunaan PDN. Dari total 82 K/L yang dievaluasi terdapat 50 K/L dengan penggunaan PDN di atas 40 persen. 

Sebanyak 32 dari 34 provinsi mengimplementasikan penggunaan PDN di atas 40 persen. Sementara, dari total 463 kabupaten/kota terdapat 423 kab/kota dengan penggunaan PDN di atas 40 persen.

“Seluruh instansi pemerintah tersebut mendapatkan nilai capaian kinerja lainnya (yang merupakan sub-komponen penilaian indeks RB) minimal B dengan bobot minimal 1 poin dalam total indeks RB,” imbuh mantan Bupati Banyuwangi tersebut.

Untuk menciptakan kesuksesan penerapan Inpres Nomor 2 Tahun 2022 diperlukan integrasi dan penyederhanaan proses bisnis dengan pola tematik, yakni digitalisasi pemerintahan melalui pengembangan tata kelola pemerintahan berbasis arsitektur SPBE. 

KemenPAN-RB mendapat amanat untuk menyukseskan Gerakan Nasional Bangga Buatan Indonesia pada pelaksanaan pengadaan barang/jasa pemerintah.

Hal ini tertuang dalam Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2022 tentang Percepatan Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri dan Produk Usaha Mikro, Usaha Kecil, dan Koperasi Dalam Rangka Menyukseskan Gerakan Nasional Bangga Buatan Indonesia Pada Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. (esy/jpnn)


Redaktur : M. Adil Syarif
Reporter : Mesyia Muhammad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler