MenPAN-RB Yuddy: Aparatur Sudah Punya Gaji, Gak Perlu Gratifikasi

Kamis, 22 Januari 2015 – 17:03 WIB
MenPAN-RB Yuddy: Aparatur Sudah Punya Gaji, Gak Perlu Gratifikasi. Foto JPNN.com

JAKARTA -- Masyarakat diminta tidak lagi memberikan gratifikasi kepada aparatur negara karena pelayanan yang diberikan birokrasi sudah menjadi kewajiban dan tanggung jawabnya.
 
"Untuk mewujudkan good governance and clean government dibutuhkan partisipasi aktif masyarakat. Harus ada kesungguhan dari masyarakat untuk menjaga agar birokrasi tetap bersih," kata Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Yuddy Chrisnandi dalam siaran pers yang diterima JPNN, Kamis (22/1).
 
Yuddy yang hari ini melakukan blusukan di Universitas Padjajaran Bandung menegaskan, agar gratifikasi jangan dianggap sebagai bentuk bantuan kesejahteraan kepada aparatur negara. Sebab pemerintah melalui APBN dan APBD sudah memikirkan kesejahteraan bagi aparatur negara, baik sipil, kepolisian maupun milter.

"Aparatur negara sudah mendapatkan gaji, tunjangan dan fasilitas lain dari uang negara, yang antara lain berasal dari pajak, yang dibayar rakyat. Jadi tidak perlu lagi menerima gratifikasi masyarakat Apalagi gratifikasi ini merupakan cikal bakal terjadinya tindak pidana korupsi," paparnya.

BACA JUGA: Politikus PKS Desak Jokowi Garap Abraham Samad Lewat Komite Etik

Ditambahkan Yuddy, pihaknya sudah mengeluarkan Peraturan MenPAN-RB No. 4/2015 tentang Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Kementerian PANRB. Hal serupa semestinya dilakukan masing-masing pimpinan kementerian, lembaga, serta pemerintah daerah, sehingga bisa mencegah terjadinya gratifikasi di setiap instansi.
 
Yuddy mengakui, sampai saat ini unsur-unsur good governance belum dapat dilaksanakan sepenuhnya terutama dalam pelayanan publik. Hal ini mulai dari adanya over lapping-nya regulasi sampai dengan integritas penyelenggaranya pelayanan publik.
 
Namun pemerintah akan bertindak tegas dan tidak mentolerir berbagai penyimpangan yang dilakukan aparatur Negara. "Laporkan kepada instansi terkait, atau kepada Ombudsman jika ada maladministrasi. Bisa juga laporan disampaikan ke kotak pos 5000 yang saat ini dikelola KemenPAN-RB. Kami akan meneruskan laporan itu tersebut ke instansi terkait dan memantau tindak lanjutnya,” pungkasnya. (esy/jpnn)

BACA JUGA: Tjahjo Mengaku tak Tahu Pertemuan Samad dengan Petinggi PDIP

BACA JUGA: Lalin Arah Pondok Indah Ditutup Sementara

BACA ARTIKEL LAINNYA... Jokowi Tak Akan Lantik Budi selama Berstatus Tersangka Korupsi


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler