JAKARTA - Seorang kepala daerah (KDH) maupun Wakilnya yang menjadi tersangka korupsi diharapkan bisa langsung diberhentikan sementara (nonaktif) tanpa harus menunggu perubahan status menjadi terdakwaWacana ini muncul lantaran banyaknya penyelenggara negara yang terlibat kasus korupsi.
Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan&RB), EE Mengindaan menyatakan, wacana pemberhentian KDH karena menjadi tersangka korupsi itu sudah diwacanakan dalam revisi UU Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemeritahan Daerah
BACA JUGA: 32% Anggaran Kemensos tak Terserap
"Seorang kepala daerah atau wakil kada yang sudah berstatus tersangka langsung bisa diberhentikan sementara," kata Mangindaan di Jakarta, Kamis (9/12).Menurut Mangundaan, dalam UU yang sekarang penonaktifan KDH yang terseret kasus pidana prosesnya cukup panjang
BACA JUGA: Tersangka Upaya Penyuapan Pimpinan KPK Ditahan
"Nah ini yang akan diubah, agar pejabat yang sudah jadi tersangka sebaiknya langsung dinonaktifkan dan tidak perlu menunggu jadi terdakwa," cetusnya.Hingga saat ini, tercatat sebanyak 125 kada/wakil kada yang ditindak karena tersangkut kasus korupsi
BACA JUGA: Mahfud Terima Sertifikat Tanah dan Uang Rp 58 Juta
BACA ARTIKEL LAINNYA... Bibit Tak Gentar Isu Pencabutan Deponeering
Redaktur : Tim Redaksi