JAKARTA - Tersangka kasus merintangi penyidikan dan percobaan penyuapan terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ary Muladi, akhirnya menjadi tahanan KPKSekitar pukul 16.30 Kamis (9/12) ini, Ary dibawa ke Rutan Salemba menggunakan mobil tahanan KPK.
Ary tidak memberikan komentar sedikit pun terkait penahanannya
BACA JUGA: Mahfud Terima Sertifikat Tanah dan Uang Rp 58 Juta
Namun pengacaranya, Sugeng Teguh Santoso menyebutkan, kliennya memang sengaja tutup mulutBACA JUGA: Bibit Tak Gentar Isu Pencabutan Deponeering
Itu menurutnya dimaksudkan sebagai simbol dari aksi tutup mulutnya.Bahkan, ketika diperiksa penyidik, Ary juga diam
Saat ditanya alasan bungkam, Sugeng mengatakan bahwa itu adalah hak yang dimiliki tersangka
BACA JUGA: Tingkatkan Kualitas TKI, Kemdiknas Gandeng Politeknik
Sikap bungkam itu juga menjadi bagian dari strategi pihaknya dalam menghadapi perkara ini.Di sisi lain, tambah Sugeng, kliennya disangkakan melanggar Pasal 21 dan Pasal 15 Undang-Undang Tipikor untuk kasus yang sama dengan Anggodo Widjojo"Kita ketahui bahwa Anggodo dibebaskan (pengadilan) untuk pasal 21 (tentang upaya mencegah dan merintangi penyidikan kasus korupsi)Sedangkan pasal 15-nya (permufakata jahat untuk korupsi) sebetulnya kenapa dia (Ary Muladi) tidak menjawab? Dia kecewaDia merasa hak asasinya dilanggar," jelas Sugeng.
Soalnya, Ary merasa terjadi tumpang tindih dalam penanganan kasus antara KPK dengan Mabes Polri"Dirinya sudah ditahan 59 hari di Mabes Polri dan sekarang untuk satu perbuatan yang sama dia juga diperiksa dikenakan tahanan untuk kedua kalinya," ujar Sugeng
Saat ini pihaknya sedang mempersiapkan langkah-langkah yang akan diambil selanjutnyaAda kemungkinan, pihaknya akan melayangkan protes terhadap penahanan yang dilakukan KPK.
Secara terpisah, Juru bicara KPK, Johan Budi menyatakan, penahanan Ary Muladi itu untuk kepentingan penyidikan"Demi kepentingan penyidikan, AM ditahanSelama 20 hari kita titipkan di Rutan Salemba," katanya
Namun Johan menegaskan bahwa penahanan itu tidak terkait dengan aksi bungkam yang dilakukan AryKata Johan, sikap bungkam adalah hak tersangkaSedangkan penahanan dilakukan semata-mata hanya karena penyidik menganggap hal itu perlu
Terkait dengan pasal 21 yang disangkakan, kata Johan, Anggodo Widjojo memang dibebaskan oleh pengadilanTetapi KPK masih melakukan upaya kasasi"Prosesnya masih berlangsungMakanya kita sangkakan juga kepada AM," sebutnya.(rnl/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... KPK Jalin Kerjasama dengan LKPP
Redaktur : Tim Redaksi