Mahfud Terima Sertifikat Tanah dan Uang Rp 58 Juta

Kamis, 09 Desember 2010 – 17:57 WIB

JAKARTA - Kerja Tim Investigasi dugaan suap hakim Mahkamah Konstitusi (MK) membuahkan hasilSelama bekerja satu bulan dari 8 November-8 Desember, tim yang diketuai advokat Refly Harun itu menemukan adanya indikasi suap.

Modusnya, uang diserahkan secara bertahap

BACA JUGA: Bibit Tak Gentar Isu Pencabutan Deponeering

Mulai dari uang Rp 2 juta, Rp 3 juta hingga jumlahnya mencapai Rp 58 juta
Bahkan menjelang pembacaan putusan MK saksi menyerahkan sertifikat tanah.

Orang yang menerima uang dan sertifikat tanah itu bernama Mahfud

BACA JUGA: Tingkatkan Kualitas TKI, Kemdiknas Gandeng Politeknik

"Mahfud ini bukan Mahfud MD ya
Ada Mahfud panitera

BACA JUGA: KPK Jalin Kerjasama dengan LKPP

Mahfud ini menjanjikan mau menolongSehingga dia menerima uang berkali kali dua juta, tiga juta, satu setengah juta sampai jumlahnya 58 jutaBahkan kemudian menjelang vonis," kata Ketua MK, Mahfud MD kepada wartawan di Gedung MK, Jalan Merdeka Barat, Jakarta, Kamis (9/12)

Mahfud yang dimaksud Mahfud MD menerima uang ini bernama lengkap Dirwan MahfudKata dia, Dirwan Mahfud salah seorang panitera pengganti di MK yang pernah menangani kasus perkara Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pemilukada) yang kuasa hukumnya Refly Harun.

Menurut mantan Menteri Pertahanan era Gus Dur ini, Dirwan Mahfud menjanjikan akan menolong orang yang berpekara dan menghubungkannya ke hakim"Si Mahfud ini menerima sertifikat tanah bahwa kalau menang ini nanti menjadi milik diaTernyata sesudah vonis, kalahKarena memang panitera tidak punya akses ke hakimJangkan panitera pengganti, Panitera saja tidak boleh ikut-ikutan menentukan" katanya. 

Dijelaskan Mahfud pula, kasus seperti ini sering terjadi di MKKarena tidak punya akses dengan hakim, makanya banyak orang-orang seperti Dirwan Mahfud yang dimanfaatkan"Banyak kasus seperti ituTiap hari saya tulis juga di sini, tukang parkir dibayar, tukang pendaftaran di bayar, ada orang berseragam di bayar Rp 15 juta," katanya(kyd/awa/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Mahfud MD Batal Mundur dari MK


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler