JAKARTA - Kerja Tim Investigasi dugaan suap hakim Mahkamah Konstitusi (MK) membuahkan hasilSelama bekerja satu bulan dari 8 November-8 Desember, tim yang diketuai advokat Refly Harun itu menemukan adanya indikasi suap.
Modusnya, uang diserahkan secara bertahap
BACA JUGA: Bibit Tak Gentar Isu Pencabutan Deponeering
Mulai dari uang Rp 2 juta, Rp 3 juta hingga jumlahnya mencapai Rp 58 jutaOrang yang menerima uang dan sertifikat tanah itu bernama Mahfud
BACA JUGA: Tingkatkan Kualitas TKI, Kemdiknas Gandeng Politeknik
"Mahfud ini bukan Mahfud MD yaBACA JUGA: KPK Jalin Kerjasama dengan LKPP
Mahfud ini menjanjikan mau menolongSehingga dia menerima uang berkali kali dua juta, tiga juta, satu setengah juta sampai jumlahnya 58 jutaBahkan kemudian menjelang vonis," kata Ketua MK, Mahfud MD kepada wartawan di Gedung MK, Jalan Merdeka Barat, Jakarta, Kamis (9/12)Mahfud yang dimaksud Mahfud MD menerima uang ini bernama lengkap Dirwan MahfudKata dia, Dirwan Mahfud salah seorang panitera pengganti di MK yang pernah menangani kasus perkara Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pemilukada) yang kuasa hukumnya Refly Harun.
Menurut mantan Menteri Pertahanan era Gus Dur ini, Dirwan Mahfud menjanjikan akan menolong orang yang berpekara dan menghubungkannya ke hakim"Si Mahfud ini menerima sertifikat tanah bahwa kalau menang ini nanti menjadi milik diaTernyata sesudah vonis, kalahKarena memang panitera tidak punya akses ke hakimJangkan panitera pengganti, Panitera saja tidak boleh ikut-ikutan menentukan" katanya.
Dijelaskan Mahfud pula, kasus seperti ini sering terjadi di MKKarena tidak punya akses dengan hakim, makanya banyak orang-orang seperti Dirwan Mahfud yang dimanfaatkan"Banyak kasus seperti ituTiap hari saya tulis juga di sini, tukang parkir dibayar, tukang pendaftaran di bayar, ada orang berseragam di bayar Rp 15 juta," katanya(kyd/awa/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Mahfud MD Batal Mundur dari MK
Redaktur : Tim Redaksi