jpnn.com - JAKARTA - Pemerintah kembali memperpanjang masa pendaftaran PPPK tahap 2 hingga 15 Januari 2025 untuk memperluas kesempatan tenaga non-ASN atau honorer mendaftar dan mengikuti seleksi.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Rini Widyantini mengatakan pemerintah membuka kesempatan secara luas bagi tenaga non-ASN agar bisa ikut seleksi PPPK 2024.
BACA JUGA: Jumlah Honorer Lulus PPPK 2024 Tahap 1 Sedikit, Sisanya Lebih Banyak
Dia menegaskan bahwa seleksi PPPK tahap 2 ini harus dimaksimalkan. Oleh karena itu, Menteri Rini juga mendorong seluruh kepala daerah, baik gubernur, bupati, wali kota, memastikan tenaga non-ASN atau honorer di instansinya bisa mengikuti seleksi PPPK tahap 2. "Seleksi PPPK tahap 2 ini harus dimaksimalkan sebaik mungkin," kata Rini dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (8/1).
Menteri Rini menyampaikan itu dalam Rapat Koordinasi Penyelesaian Tenaga Non-ASN di Instansi Pemerintah Daerah, Rabu (8/1).
BACA JUGA: Menpan-RB Ungkap Alasan Belum Ada ASN yang Dipindah ke IKN, Tunggu Arahan Prabowo
Berdasarkan data Badan Kepegawaian Negara (BKN), kurang lebih 1,7 juta tenaga non-ASN yang harus dilakukan penataan.
Kurang lebih 1,3 juta non-ASN yang diproyeksikan akan terserap menjadi PPPK dari hasil seleksi tahap I.
BACA JUGA: Dikepung TMS, Honorer Non-Database BKN Khawatir Tersingkir di PPPK Tahap 2
Namun, masih ada pekerjaan rumah untuk memastikan sisa sekitar 400 ribu tenaga non-ASN mendaftar dan mengikuti seleksi PPPK tahap II.
“Saya meminta kepada seluruh kepala daerah untuk memetakan dan mengonfirmasi data 443.712 tenaga non-ASN sebagai dasar untuk pendaftaran dan seleksi tenaga Non-ASN pada seleksi tahap II,” ungkap Menteri Rini.
Menurut dia, KemenPAN-RB dan BKN tidak bisa menyelesaikan komitmen penataan tenaga non-ASN tanpa keterlibatan aktif pemerintah daerah dan tenaga non-ASN dalam seleksi PPPK tahap II ini.
Dalam proses penyelesaian penataan tenaga non-ASN, KemenPAN-RB telah mengeluarkan dua kebijakan penting.
Pertama, Keputusan Menteri PANRB Nomor 634 Tahun 2024 yang substansinya mengatur tentang kriteria pelamar seleksi PPPK bagi non-ASN yang terdata pada database BKN, jenis jabatan yang akan dilamar, serta penyesuaian usulan kebutuhan PPPK.
Kedua, yakni Surat Menteri PANRB Nomor B/5993/M.SM.01.00/2024.
“Substansi surat itu mengimbau agar pejabat pembina kepegawaian menganggarkan gaji bagi tenaga non-ASN yang sedang mengikuti proses seleksi hingga pengangkatan,” jelasnya.
Surat itu juga berisi apabila jumlah tenaga non-ASN yang telah mengikuti seluruh tahapan seleksi melebihi jumlah penetapan kebutuhan, pegawai non-ASN dapat diangkat menjadi PPPK paruh waktu, sehingga anggaran PPPK paruh waktu tersebut tetap disediakan.
Langkah penataan ini pun sudah menjadi kesepakatan antara pemerintah dengan Komisi II DPR RI.
"Pemerintah bersama DPR RI sudah berkomitmen menyelesaikan penataan tenaga non-ASN yang sudah terdata dalam database BKN. Seleksi PPPK tahap II ini harus dimaksimalkan sebaik mungkin," tambah Rini.
Dari sisi lain, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengingatkan kepala daerah untuk konsisten melaksanakan amanat Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN, untuk tidak mengisi jabatan ASN dengan tenaga non-ASN.
“Ada Amanah UU, yakni tidak boleh melakukan rekrutmen tenaga non-ASN, waspadai ini semua,” tegas Tito.
Kepala BKN Zudan Arif Fakrulloh berpesan kepada kepala daerah dan BKD agar memiliki komitmen yang kuat untuk menyelesaikan penataan tenaga non-ASN yang sudah ada di database BKN.
Pada seleksi periode kedua ini, dia meminta kepala daerah atau pejabat terkait untuk ‘jemput bola’ kepada tenaga non-ASN agar ikut seleksi.
“Kepala daerah perlu mengumumkan secara luas agar non-ASN bisa mendaftar sesuai jadwal,” ungkap Zudan.
KemenPAN-RB dan BKN yang dikoordinasikan oleh Kementerian Dalam Negeri menyiapkan coaching clinic sebelum 15 Januari 2025.
Bagi pemda yang ingin berdiskusi mengenai langkah-langkah penataan non-ASN bisa memanfaatkan coaching clinic ini dengan optimal. (antara/jpnn)
Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi