Menpera Jamin Subsidi KPRSH Tetap Terbayar

Selasa, 06 April 2010 – 19:15 WIB
JAKARTA - Kementerian Perumahan Rakyat (Kemenpera) menjamin subsidi Kredit Pemilikan Rumah Sederhana Sehat (KPRSH) sampai 2009 dan 2010 akan tetap terbayarUntuk itu, Kemenpera berencana untuk memanfaatkan subsidi sebesar Rp 416 miliar untuk mencukupi subsidi KPRSH.

Menpera Suharso Monoarfa menyatakan, pihaknya telah melakukan koordinasi dengan kementerian dan lembaga terkait lainnya, sehubungan dengan penyaluran subsidi tersebut

BACA JUGA: Pemerintah Bebaskan 42 Anak dari Penjara

"Kami telah menyampaikan rincian bantuan pembiayaan perumahan selama masa transisi tahun 2010 ini kepada Menteri Keuangan dan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Ketua Bappenas," ujar Menpera, dalam rilis resmi yang dikirimkan ke JPNN, Selasa (6/4).

Dijelaskan Suharso, Kemenpera ke depan akan mengganti pola penyaluran subsidi yang lama menjadi fasilitas likuiditas perumahan
Dengan pola tersebut, dirinya berharap bahwa suku bunga KPR dapat ditekan atau diturunkan, sehingga mempermudah masyarakat dalam membeli rumah.

Lebih lanjut, Menpera menerangkan bahwa penggantian pola penyaluran subsidi, bukan berarti pola subsidi yang lama itu tidak baik

BACA JUGA: Interogasi Cyrus, Jaksa Batal Periksa Gayus

Akan tetapi katanya, pola fasilitas likuiditas merupakan salah satu upaya pemerintah, agar masyarakat bisa menjangkau harga rumah yang dijual dan meningkatkan pelayanan publik secara maksimal.

Adanya masa transisi penyaluran subsidi, kata Menpera, dikarenakan perubahan penggunaan APBN-P terkait alokasi penggunaan
Dalam hal ini, pemerintah masih menunggu persetujuan DPR demi pelaksanaan program itu

BACA JUGA: Tjiptardjo Siap Layani DPR

"Saya harap pihak perbankan tetap menyalurkan subsidi yang ada selama masa transisi iniJika pola fasilitas likuiditas telah dijalankan, maka secara otomatis subsidi yang ada akan masuk dalam skema penyaluran subsidi yang baru," tandasnya(esy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Duit Gayus Tak Mengalir ke Susno


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler