jpnn.com, JAKARTA - Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang mengatakan masih banyak perusahaan yang belum patuh dalam penyediaan minyak goreng curah bersubsidi.
“Kami menemukan fakta bahwa para pelaku industri minyak goreng curah memiliki rasa patriotisme dan nasionalisme," ujar Menperin, Rabu (6/4).
BACA JUGA: Mengetahui Hal Ini Ganjar Pranowo Emosi, Nada Bicaranya Meninggi
Menperin mengungkapkan penyelewengan juga terjadi pada distribusi.
Hasil pengawasan tim di lapangan menemukan perbedaan tingkat kesiapan infrastruktur masing-masing distributor sehingga mengganggu pasokan hingga ke tingkat pengecer.
BACA JUGA: Marinir TNI AL Ajari Warga Merauke Cara Bikin Minyak Goreng
Selain itu, distributor dan pengecer tidak menerapkan margin yang telah diterapkan oleh pemerintah.
Di sisi lain, terkait Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) yang belum melakukan pembayaran kepada para industri, Menperin menyampaikan bahwa anggaran BPDPKS adalah anggaran public, yang tentunya dalam penyalurannya harus mengedepankan prinsip-prinsip akuntablitas dan good governance.
BACA JUGA: Pemerintah Beri Peringatan Tegas Bagi Pelaku Industri Minyak Goreng, Simak!
“Karena itu para pelaku industri tidak perlu khawatir, anggaran subsidi tersebut akan disalurkan asalkan para pelaku patuh terhadap persyaratan,” ungkap Menperin.
Lebih lanjut, menindaklanjuti temuan ketidakpatuhan tersebut, pada 4 April 2022, Menperin bersama Kepala Kepolisian Republik Indonesia melakukan Rapat Gabungan dengan Kapolda dan Kapolres seluruh Indonesia.
Dalam rapat itu diputuskan bahwa akan dilakukan pengawasan ketat terhadap proses produksi dan distribusi minyak goreng curah bersubsidi.
"Satgas gabungan ini akan memperkuat pengawasan di setiap lini, baik di level produksi, distribusi, maupun di pasar," tegas Menperin.
Dalam upaya pengawasan ketat ini, akan dioptimalkan penggunaan SIMIRAH.
Platform tersebut dapat memetakan pola distribusi hingga ke level pengecer sehingga sangat membantu dalam proses pemantauan dan pengawasan
“Ini adalah upaya untuk menegakkan aturan-aturan terkait penyediaan minyak goreng curah," ungkapnya.
Bila dalam pengawasan masih ditemukan pelanggaran, Kemenperin mengimbau tidak akan segan menerapkan sanksi sesuai dengan Permenperin 8 tahun 2022 tentang Penyediaan Minyak Goreng Curah untuk Kebutuhan Masyarakat, Usaha Mikro, dan Usaha Kecil dalam Kerangka Pembiayaan oleh BPDPKS. (mcr28/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... DPR Dukung Kementan Soal Tingkatkan Produksi Padi dan Jagung
Redaktur : Elvi Robiatul
Reporter : Wenti Ayu Apsari