jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Perindustrian menegaskan pelaku industri dan distributor minyak goreng curah bersubsidi wajib mematuhi regulasi.
Hal itu tertuang dalam Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) Nomor 8 Tahun 2022 tentang Penyediaan Minyak Goreng Curah untuk Kebutuhan Masyarakat, Usaha Mikro, dan Usaha Kecil dalam Kerangka Pembiayaan oleh Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS).
BACA JUGA: Ada Dugaan Penyimpangan Minyak Goreng Curah, Begini Kronologisnya
Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang mengatakan Permenperin tersebut sudah sesuai dengan kondisi di lapangan dan disusun sedemikian rupa dengan memperhatikan business process dari produksi dan distribusi Minyak Goreng Curah bersubsidi.
"Permenperin juga mengatur mengenai pembayaran subsidi, bahkan untuk memudahkan proses pendaftaran, pemantauan dan pembayaran, sepenuhnya menggunakan platform digital," ujar Menperin, Selasa (5/4).
BACA JUGA: Irjen Panca Jamin Tidak Ada Penyimpangan Harga Minyak Goreng CurahÂ
Selain itu, Kemenperin juga memanfaatkan program SIINAS (Sistem Informasi Industri Nasional) dan SIMIRAH (Sistem Informasi Minyak Goreng Curah).
Program tersebut diharapkan bisa memantau perusahaan sawit yang belum patuh, baik secara pasokan maupun belum meratanya penerapan harga eceran tertinggi (HET).
BACA JUGA: Harga Minyak Goreng, Irjen Panca Putra Memberi Jaminan
Dengan demikian, per 3 April 2022, 74 dari 81 perusahaan sawit telah mendaftarkan diri pada program tersebut.
Dari 74 pendaftar, 72 perusahaan telah lulus verifikasi dan mendapatkan kontrak dari BPDPKS.
Kemenperin berharap perusahaan yang belum mendaftar agar segera mendaftarkan diri, mengingat program ini bersifat wajib. (mcr28/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Pemerintah Dituding Akal-akalan Dalam Seleksi PPPK Guru 2021, Prof Djohar: Bertobatlah!
Redaktur : M. Rasyid Ridha
Reporter : Wenti Ayu Apsari