Menperin : Lindungi Industri Tekstil Nasional dari Praktek Ini

Sabtu, 31 Oktober 2015 – 03:30 WIB
Saleh Husin/ dok Jawa Pos

jpnn.com - JAKARTA- Pemerintah menegaskan terus melindungi industri tekstil nasional dari impor produk ilegal. Selain merugikan negara, impor tektil ilegal juga mengikis daya saing tekstil nasional dan mengancam produktivitas serta lapangan kerja.‎

‎"Industri tekstil adalah industri padat karya. Jika pemerintah tidak tegas, taruhannya adalah mata pencaharian pekerja dan investasi triliunan dari pengusaha yang sudah percaya pada prospek bisnis di Indonesia," kata Menteri Perindustrian Saleh Husin, kemarin.

BACA JUGA: Menperin Pastikan Lindungi Industri Kecil Menengah dan Kreatif

Sampai triwulan II 2015, investasi di sektor tekstil dan produk tekstil (TPT) telah mencapai Rp 3,95 triliun dengan komposisi  55,8 persen untuk PMA dan 44,2 persen untuk PMDN. ‎

Industri ini menciptakan Devisa Negara senilai USD 12,74 miliar dan secara kumulatif mampu memberikan kontribusi sebesar 1,22 persen terhadap perekonomian nasional. Lapangan kerja yang tercipta mencapai 10,6 persen dari tenaga kerja industri manufaktur.

BACA JUGA: Siap-siap! Tarif 15 Ruas Tol Ini Naik, Mulai Medan, Jakarta, Surabaya, Hingga Bali

"Penindakan (pada impor ilegal) harus dilakukan, apalagi jika melihat bahwa industri tekstil kita memenuhi kebutuhan sandang dalam negeri hingga 70 persen," tegas Menperin.

Ditambahkannya, investasi TPT yang hampir Rp 4 triliun, nilai devisa Rp 172 triliun dan serapan tenaga kerja itu sangat berarti dan harus dilindungi. (esy/jpnn)

BACA JUGA: PLN Kini Punya Tambahan Empat Direksi Anyar

BACA ARTIKEL LAINNYA... Rupiah Menurun Nih! Malah Masuk Zona Merah


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler