Menpora Amali Beberkan Alasan Inpres 3/2019 Perlu Penyempurnaan

Kamis, 02 Februari 2023 – 06:36 WIB
Menpora Amali saat memberikan arahan dalam FGD soal revisi dan penyempurnaan Inpres 3/2019. Foto: Kemenpora

jpnn.com, PALEMBANG - Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Zainudin Amali membeberkan alasan penyempurnaan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 3/2019 tentang Percepatan Pembangunan Persepakbolaan Nasional harus dijalankan.

Salah satunya ialah mengakomodir keterlibatan federasi PSSI di dalam Inpres tersebut.

BACA JUGA: Dukung Majunya Sepak Bola Indonesia, Herman Deru Dampingi Menpora Buka FGD di Palembang

Karena kondisi itu, Menpora Amali meminta agar Inpres 3/2019 itu bisa direvisi dan diterbitkan.

Tujuannya agar produk hukum tersebut bisa menjadi payung hukum bagi semua stakeholder, termasuk pengurus PSSI yang baru nanti.

BACA JUGA: Raker dengan Komisi X, Menpora Amali Beber Capaian Bidang Kepemudaan dan Keolahragaan 2022

"Payung hukum Inpres Nomor 3/2019 harus mengajak semua stakeholder menjalankan perannya. Inpres yang ada saat ini, baru mengatur terkait peran pemerintah pusat dan kepala daerah, sementara federasinya belum dicantumkan," ucapnya, dalam acara FGD Inpres 3/2019 di Palembang.

Menurut Menpora Amali, revisi atau penyempurnaan Inpres 3/2019 memang harus segera dilakukan sehingga pengurus PSSI yang akan datang juga bisa menerapkannya dan bergerak memaksimalkan arahan dari Presiden Joko Widodo tersebut.

"Penyempurnaan ini memang harus dilakukan, sehingga kepengurusan PSSI yang akan datang, siapa pun dia yang terpilih, bisa jalan dengan satu payung hukum yang jelas tentang percepatan pembangunan sepak bola Indonesia," terangnya.

Selain Menpora Zainudin Amali, dalam FGD itu juga terlihat Gubernur Sumatera Selatan Herman Deru, Deputi Bidang Perundang-undangan dan Administrasi Hukum Lydia Silvanna Djaman, Asdep dari Kemenko PMK Teguh Supriyadi, perwakilan Kemenkum HAM, Sekjen PSSI Yunus Nusi dan Waketum PSSI Iwan Budianto. (dkk/jpnn)


Redaktur : Sutresno Wahyudi
Reporter : Muhammad Amjad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler