Menpora Pasang Badan Demi LPI

Kamis, 20 Januari 2011 – 04:04 WIB
Menteri Pemuda dan Olahraga Andi Mallarangeng saat rapat kerja di Komisi X DPR, Rabu (19/1). Foto : Arundono Wicaksono/JPNN

JAKARTA — Sikap Persatuan Sepakbola Seluruh Indonesia (PSSI) yang mengharamkan Liga Primer Indonesia (LPI) ternyata tak sejalan dengan sikap Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Andi MallarangengDalam rapat kerja dengan komisi X DPR RI, Rabu (19/1), Menteri yang juga politisi Demokrat itu menegaskan bahwa LPI tetap legal

BACA JUGA: Riau Dianggap Sudah Siap Gelar PON



“Keberadaannya sesuai aturan perundang-undangan,” kata pria berkumis tebal itu
Mantan juru bicara kepresidenan itu menambahkan, LPI adalah wadah olahraga profesional sesuai UU Nomor 3 Tahun 2005 tentang Sistem Keolahragaan Nasional

BACA JUGA: Indonesia Harus Moncer di Sea Games

Menurut Andi, pasal 1 ayat 15 UU tersebut menegaskan, olahraga profesional adalah olahraga yang dilakukan untuk memperoleh pendapatan dalam bentuk uang atau lainnya yang didasarkan pada kemahiran berolahraga


Andi juga menyebutkan, pasal 14 ayat 1 UU yang sama menegaskan, pelaksanaan tugas penyelenggaraan keolahragaan pada tingkat nasional dilakukan secara terpadu dan berkesibambungan dikoordinasikan oleh menteri

BACA JUGA: Cadangan, Milito Pilih Bertahan

Andi juga mengutip pasal 29 ayat 1 yang menyatakan bahwa pembinaan dan pengembangan olahraga profesional dilaksanakan dan diarahkan untuk terciptanya prestasi olaharaga, lapangan kerja serta peningkatan pendapatan

Karenanya pria asal Sulawesi Selatan itu menilai keberadan LPI sebagai olahraga profesional sudah sesuai dengan aturan“Dalam pasal 87 ayat 3 nya tertulis pengawasan dan pengendalian olahraga profesional dilakukan oleh lembaga mandiri yang dibentuk oleh pemerintah,” katanya.

Ditambahkannya, PSSI wajib memberikan rekomendasi terhadap LPI yang memenuhi syarat sebagai olahraga profesionalMenurutnya, pasal 51 ayat 2 UU Keolahragaan NAsional juga mengatur bahwa penyelenggaraan kejuaraan olahraga yang mendatangkan langsung massa penonton wajib mendapatkan rekomendasi dari induk organisasi cabang olahraga yang bersangkutan
“Jadi kewajiban PSSI memberikan izin terkait kompetisi seperti LPI yang mendatangkan massa,” terangnya.

Dari pasal itu, lanjut Mallarangeng, turunannya adalan Peraturan Pemerintah nomor 17 tahun 2007 tentang Penyelenggaraan Pekan dan Kejuaraan OlahragaPada pasal 29 ayat 1 tertulis, penyelenggaraan kejuaraan olahraga yang mendatangkan langsung massa penonton wajib mendapatkan rekomendasi dari induk organisasi cabang olahraga.

Menpora juga menyebut PP Nomor 16 tahun 2007 tentang Penyelenggaraan KeolahragaanMenurutnya, pasal 37 ayat 1 beleid itu menegaskan, menteri bertanggungjawab terhadap pembinaan dan pengembangan serta pengawasan dan pengendalian olahraga profesionalDisebutkan pula, untuk tanggung jawab yang dimaksud itu Menteri dibantu oleh badan olahraga profesional pada tingkat nasional.

“Badan olahraga yang dimaksud itu BOPI yang memang berhak mengeluarkan izin kepada LPISelama ini orang hanya berpikir BOPI hanya urusi tinju padahal tidak seperti itu,” tandasnya.

Menpora yakin persoalan LPI dan PSSI akan ditemukan jalan keluarnya“Kedua belah pihak menyatakan membuka diri tapi memang perlu proses,” ujarnya.

Ia berharap, PSSI akan menerima keberadaan LPI sebagai kompetisi sepakbola profesional“Nanti di akhir tahun bisa dilaksanakan pertandingan antara juara LSI dan LPI yang pasti akan menyedot perhatian pecinta sepakbola Indonesia,” cetusnya(sto/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Menpora Cari Uang Bonus Rp200 Miliar


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler