jpnn.com, JAKARTA - Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi memastikan akan kooperatif menjalani pemeriksaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Hal ini disampaikannya setelah KPK menetapkan Imam sebagai tersangka kasus dugaan suap dana hibah di Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI).
BACA JUGA: Berita Duka, Ahmad Buang Meninggal Dunia
"Saya mendengar apa yang sudah disampaikan pimpinan KPK dan tentu saya sebagai WNI akan patuh akan mengikuti proses hukum yang ada, dan sudah barang tentu kita harus kunjung tinggi asas praduga tak bersalah," kata Imam di rumah dinasnya Jalan Widya Chandra, Jakarta Selatan, Rabu (18/9) malam.
Politikus PKB ini mengaku tengah menyiapkan materi hukum untuk menghadapi KPK. Di sisi lain, Imam juga mengharapkan kasus yang menjeratnya tidak bermuatan politis.
BACA JUGA: Supriyono Diciduk Polisi Lantaran Coba Cium Anak Gadis Tetangga
"Saya berharap ini bukan sesuatu yang bersifat politis, saya berharap ini bukan sesuatu yang bersifat di luar hukum dan karenanya saya akan menghadapi dan tentu kebenaran harus dibuka seluas-luasnya, selebar-lebarnya. Saya akan mengikuti proses hukum yang ada," jelas dia.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menjerat seorang menteri Kabinet Kerja sebagai tersangka. Kali ini ada menteri berinisial IMR yang menjadi tersangka suap Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI).
BACA JUGA: Oknum Guru Ngaji Diringkus Lantaran Cabuli 20 Muridnya
Dalam perkara sama, KPK juga menjerat staf khusus Menteri IMR yang bernama Miftahul Ulum alias MIU sebagai tersangka. ”Dalam penyidikan tersebut ditetapkan dua orang tersangka, IMR dan asisten pribadinya,” kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di kantornya, Jakarta Selatan, Rabu (18/9).
Menurut Marwata, jerat tersangka untuk Menteri IMR dan Ulum merupakan pengembangan penyidikan atas perkara yang sebelumnya telah menyeret lima orang dari pihak KONI dan Kemenpora. Antara lain Sekjen KONI Ending Fuad Hamidy dan bendaharanya yang bernama Jhonny E Awuy, serta tiga pegawai Kemenpora, yakni Mulyana, Adhi Purnomo dan Eko Triyanto.
Marwata menjelaskan, persidangan kasus itu telah mengungkap penerimaan dana dari anggaran Kemenpora tahun 2014-2018. “Penerimaan tersebut diduga digunakan untuk kepentingan pribadi," katanya.
Lebih lanjut Marwata memerinci, ada aliran uang kepada Ulum sebesar Rp 14,7 miliar dalam rentang 2014-2018, serta Rp 11, 8 miliar selama periode 2016-2018. "Totalnya penerimaan Rp 26,5 miliar," katanya.
Karena itu, KPK menjerat IMR dan Ulum dengan Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 12B atau Pasal 11 UU Pemberantasan Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP. Saat ini Ulum sudah menjadi tahanan KPK.
IMR merupakan menteri kedua dalam Kabinet Kerja yang dijerat KPK karena kasus suap. Sebelumnya komisi pimpinan Agus Rahardjo itu juga menjerat Idrus Marham yang saat menjadi menteri sosial menerima suap terkait proyek PLTU Riau.(tan/jpnn)
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga