jpnn.com, JAKARTA - Menristekdikti Mohamad Nasir mendorong penelitian harus berbasis pada output melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
Peraturan ini merupakan sebuah terobosan besar dalam sistem pengadaan barang/jasa pemerintah, khususnya bagi dunia penelitian yang ada di lembaga penelitian kementerian/lembaga dan perguruan tinggi.
BACA JUGA: Kucurkan Rp 103,8 Miliar untuk 65 Lembaga Litbang
“Salah satu terobosan penting dalam peraturan ini adalah agar pelaksanaan penelitian yang selama ini selalu berbasis pada aktivitas saja ke depan bisa berorientasi pada output-nya sehingga riset tidak hanya selesai di situ saja,” ucap Nasir, Rabu (18/4).
Dia menambahkan, penelitian terkadang memerlukan waktu yang cukup panjang, bahkan hingga bertahun-tahun.
BACA JUGA: Dag-dig-dug Menanti Pengumuman SNMPTN 2018 Sore Ini
“Selama ini penelitian yang multitahun tidak ada jaminan ketersediaan penganggarannya. Jika ingin kontrak multitahun, harus dengan mekanisme tertentu yang cukup rumit dan panjang,” tambah Nasir. (esy/jpnn)
BACA JUGA: Menristekdikti: Tidak Ada Impor Dosen
BACA ARTIKEL LAINNYA... Menteri Nasir: Cabut Permen Penghambat Perguruan Tinggi
Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad