jpnn.com - JAKARTA - Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno menangkis tudingan yang menyebut Presiden Joko Widodo hendak merevisi Undang-Undang KPK. Pratikno justru memastikan bahwa Jokowi -sapaan Joko Widodo- tak berniat sedikitpun merevisi UU KPK.
"Ini kan inisiatif DPR. Presiden tegaskan tidak ada niatan untuk melakukan revisi UU KPK," ujar Pratikno di kompleks Istana Negara, Jakarta, Rabu (17/6).
BACA JUGA: Johan Budi Masih Percaya Jokowi tak Lemahkan KPK
Menurut Pratikno, hal itu juga sudah dibahas Jokowi dalam pertemuan dengan Menteri Hukum dan HAM sore kemarin. Pada pertemuan itu Yasonna menegaskan kementeriannya sama sekali tak mengajukan usulan revisi atas UU KPK. Sebab, revisi UU KPK berasal dari usul inisiatif DPR.
BACA JUGA: Desak Australia Ungkap Peran Sutiyoso Dalam Kasus Balibo
Presiden Joko Widodo dan Mensesneg Pratikno. Foto: ugm.ac.id
Menurut Pratikno, adanya keputusan DPR itu membuat pemerintah dalam posisi tak bisa menolak. "Karena masuk secara inisiatif, pemerintah enggak bisa ngapa-ngapain. Itu hak DPR," imbuhnya.
BACA JUGA: Soal Reshuffle, Menteri Siti: Saya Kerja Saja
Namun, kata Pratikno, pemerintah masih menunggu draf revisi UU KPK dari DPR. Namun mantan rektor Univrsitas Gadjah Mada (UGM) itu belum memastikan langkah presiden atas usul inisiatif DPR itu.(flo/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Anggap Jokowi Makin Mandiri dan Berani Tangkis Intervensi
Redaktur : Tim Redaksi