Mensos Minta Masyarakat Waspadai Pengumpul Donasi Model Cak Budi

Sabtu, 06 Mei 2017 – 09:54 WIB
Menteri Sosial Khofifah Indar Parawansa. Foto: dokumen JPNN.Com

jpnn.com, JAKARTA - Menteri Sosial (Mensos) Khofifah Indar Parawansa mengimbau masyarakat agar lebih cermat dan berhati-hati dalam memberi donasi ke pihak-pihak yang mengaku sebagai pengumpul bantuan. Tujuannya agar jangan sampai niat baik warga untuk membantu justru dimanfaatkan oleh pihak tertentu untuk mencari keuntungan ataupun memperkaya diri.

Khofifah menyampaikan imbauannya pasca-kasus pengumpul donasi bernama Cak Budi yang diduga menyelewengkan bantuan masyarakat untuk membeli mobil dan smartphone. Perbuatan Cak Budi diduga bertentangan dengan UU Nomor 9 Tahun 1961 tentang Pengumpulan Uang atau Barang.

BACA JUGA: Inilah Skenario PAN untuk Tiga Pilgub di Pulau Jawa

Menurut Khofifah, merujuk undang-undang itu maka perorangan tidak diperkenankan mengumpulkan donasi berupa uang ataupun barang dari masyarakat. "Yang boleh hanya organisasi dan perkumpulan sosial yang disesuaikan cakupan donatur yang ditargetkan misalnya level kabupaten/kota, provinsi, atau nasional dan harus dapat izin,” ujar Khofifah melalui siaran pers Kemensos.

Sebelumnya Kemensos telah memanggil Cak Budi untuk meminta klarifikasi, Kamis (4/5). Selanjutnya, Kemensos menyerahkan kasus Cak Budi kepada kepolisian.

BACA JUGA: Mensos: Gizi dan Nutrisi Korban Bencana Alam Harus Terpenuhi

"Yang bersangkutan (Cak Budi, red) memang telah mengklarifikasi, mengakui perbuatannya, dan meminta maaf. Namun, proses selanjutnya adalah menjadi domain kepolisian," tuturnya.

Khofifah menambahkan, undang-undang itu memang sudah lama dan jarang terdengar. “Tapi masih berlaku dan belum dicabut," tegasnya.

BACA JUGA: Sempat Dibelikan Mobil, Uang Donasi Cak Budi Akhirnya...

Karenanya, Kemensos tengah mendorong revisi atas UU Nomor 9 Tahun 1961. Dalam regulasi itu, hukuman bagi pelanggar UU Nomor 9 Tahun 1961 adalah pidana kurungan maksimal tiga bulan dan denda sebesar Rp10.000.

"UU Nomor 9 Tahun 1961 ini beberapa pasalnya sudah tidak relevan, utamanya terkait hak donatur, peran serta masyarakat untuk mengawasi, sanksi pidana dan denda bagi yang melanggar dan lain- lain,” tutur tokoh Muslimat Nahdatul Ulama itu.

Selain itu, revisi atas UU Nomor 9 Tahun 1961 juga untuk mengantisipasi revolusi digital saat ini. Sebab, saat ini pengumpulan donasi dilakukan melalui media sosial.

Menurut Khofifah, proses revisi atas UU itu sudah berjalan dan mulai masik tahap uji publik sebelum finalisasi di Kementerian Hukum dan HAM. "Harapannya bisa mendapatkan prioritas Prolegnas (Program Legislasi Nasional, red) tahun ini,” imbuhnya.(ara/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Ketimbang Mas Agus, Ibas Dianggap Lebih Pas jadi Wagub Jatim


Redaktur & Reporter : Antoni

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler