jpnn.com, JAKARTA - Menteri Sosial Tri Rismaharini meminta kepada pemerintah daerah (Pemda) untuk segera memperbaiki proses pemutakiran data kimiskinan.
Hal itu bertujuan agar bantuan sosial (bansos) yang disalurkan oleh Kementerian Sosial tepat sasaran.
BACA JUGA: Mensos Risma Paparkan 4 Strategi Penanganan Persoalan Bansos
Mantan Bupati Surabaya itu mendapatkan banyak laporan mengenai bantuan sosial yang kurang tepat sasaran, terkendala, dan tidak tersalurankan ke penerima manfaat.
“Banyak laporan saya terima tentang bansos yang masih belum tepat sasaran, termasuk pada saat saya melakukan kunjungan ke beberapa daerah. Saya minta Pemda mengawal betul pemutakhiran datanya,” kata Mensos di Jakarta (10/09).
BACA JUGA: Mensos Risma Nge-Vlog Promosikan Madu Karang Taruna Aceh
Sebab, kata dia, data kependudukan bersifat dinamis. Ada anggota masyarakat yang pindah, meninggal atau status ekonominya berubah.
Pasalnya, wanita kelahiran Kediri, Jawa Timur tersebut sempat menemukan kasus seperti itu di Bolaang Mongondow dan mungkin juga ada di daerah lain.
BACA JUGA: Mensos Risma Tegaskan Penentu Layak dan Tidaknya Penerima Bansos Kewenangan Pemda
Demi meningkatkan ketepatan sasaran, pemda memiliki peran penting, melaksanakan proses verivali berjenjang dari musyawarah desa/kelurahan, kemudian data naik ke kecamatan dan ke kabupaten/kota.
Hal itu sejalan dengan amanat UU Nomor 13 Tahun 2011 tentang Penanganan Fakir Miskin dan Peraturan Menteri Sosial Nomor 3 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial.
“Pembaruan data kemiskinan memang merupakan tugas pemerintah daerah,” katanya.
Tugas dan kewenangan pemda dalam tahapan pemutakhiran data secara berjenjang diatur dalam UU No 13/201, pada pasal 8, 9, dan 10.
Pada pasal 8 misalnya, disebutkan bahwa, verifikasi dan validasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilaksanakan oleh potensi dan sumber kesejahteraan sosial yang ada di kecamatan, kelurahan atau desa.
“Jadi, memang Kemensos tidak melakukan pendataan langsung. Kemensos tugasnya menetapkan data yang proses pemutakhiran datanya dilakukan oleh daerah," ungkapnya.
"Masalahnya, masih ada pemerintah kabupaten/kota yang kurang atau bahkan tidak aktif melaksanakan pemutakhiran,” sambsung Mensos.
Tugas penetapan data sebagaimana disampaikan Mensos, diatur pada Pasal 11 UU No. 13/2011, yang berbunyi: (1) Data fakir miskin yang telah diverifikasi dan divalidasi yang disampaikan kepada Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (9) dan Pasal 9 ayat (4) ditetapkan oleh Menteri.
Oleh karena itu, dia mengingatkan kembali pemda dan jajarannya untuk aktif dan mengawal dengan sungguh-sungguh proses pemutakhiran data. (ddy/jpnn)
Jangan Lewatkan Video Terbaru:
BACA ARTIKEL LAINNYA... Mensos Risma Ajak ITS Merancang Kapal dan Kirim GESITS untuk Papua
Redaktur : Dedi Sofian
Reporter : Tim Redaksi, Dedi Sofian