Mensos Risma Tegaskan Penentu Layak dan Tidaknya Penerima Bansos Kewenangan Pemda

Kamis, 02 September 2021 – 14:31 WIB
Menteri Sosial Tri Rismaharini menegaskan pemutakhiran DTKS kewenangan daerah. Foto: Kemensos RI

jpnn.com, JAKARTA - Menteri Sosial Tri Rismaharini menegaskan, undang-undang (UU) memberi kewenangan kepada pemerintah daerah (Pemda) menentukan siapa saja yang layak atau tidak layak masuk dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

Karena itu, dia menekankan Pemda memegang peranan kunci dari penyaluran bantuan sosial (bansos) tepat sasaran.

BACA JUGA: Kemensos Salurkan Santunan Korban Meninggal Insiden di Margo City

Mensos Risma mempersilakan masyarakat mempelajari ketentuan dalam UU Nomor 13 Tahun 2011 tentang Penanganan Fakir Miskin.

“Pemutakhiran DTKS itu kewenangan daerah sesuai ketentuan dalam UU Nomor 13 Tahun 2011. Prosesnya dimulai dari musyawarah desa atau musyawarah kelurahan. Lalu secara berjenjang naik ke atas," kata Mensos Risma di Jakarta, Rabu (1/9).

BACA JUGA: Anggaran Kemensos TA 2022 Rp 78,2 Triliun Disetujui

"Jadi, pemda dan jajarannya sampai tingkat desa atau kelurahan memiliki kewenangan penuh menentukan siapa yang layak menerima bantuan dan siapa yang tidak,” tegasnya.

Pernyataan Mensos menanggapi kasus ketidaktepatan sasaran penerima bansos di beberapa daerah.

BACA JUGA: Kemensos Berikan Perlindungan kepada 4 Jutaan Anak Yatim Piatu

Kasus terbaru terjadi di Desa Ambang Dua, Kecamatan Bolaang Timur, Kabupaten Bolaang Mongondow.

Masyarakat Desa Ambang Dua menggelar demonstrasi di kantor desa.

Mereka menyuarakan protes karena nama kepala desa masuk sebagai salah satu penerima Bantuan Sosial Tunai (BST).

Gelombang protes berlanjut dengan aksi penyegelan kantor desa dan penempelan spanduk bernada protes di dinding kantor desa.

Jajaran Kementerian Sosial telah mengecek informasi tersebut, dan memastikan nama Kepala Desa Ambang Dua Sangadi memang tercantum sebagai penerima BST.

Kini, Kemensos telah mengeluarkan nama yang bersangkutan dari daftar nama penerima.

Merujuk pada UU Nomor 13 tahun 2011, pemutakhiran data menjadi kewenangan pemerintah kabupaten atau kota.

Hal ini termuat pada pasal 8, 9, dan 10 UU Nomor 13 Tahun 2011 yang pada intinya mengamanatkan, pemutakhiran data merupakan proses berjenjang yang ditugaskan kepada pemerintah kabupaten atau kota.

Pada pasal 8 misalnya, disebutkan, verifikasi dan validasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilaksanakan oleh potensi dan sumber kesejahteraan sosial yang ada di kecamatan, kelurahan atau desa.

“Jadi memang Kementerian Sosial tidak melakukan pendataan langsung," kata mantan Wali Kota Surabaya itu.

Mensos Risma menegaskan, tugas Kementerian Sosial menetapkan data yang proses pemutakhiran datanya dilakukan oleh daerah.

"Masalahnya, masih ada pemerintah kabupaten atau kota yang kurang atau bahkan tidak aktif melaksanakan pemutakhiran,” kata Mensos.

Mensos Risma kembali mengingatkan pemda dan jajarannya untuk aktif dan mengawal dengan sungguh-sungguh proses pemutakhiran data.

“Data kemiskinan itu kan dinamis. Ada yang pindah, meninggal dunia, ada yang mungkin sudah meningkat ekonominya sehingga tidak layak lagi menerima. Ada juga penerima dari kalangan dekat dengan kepala desa. Nah, kasus di Bolmo ini malah kepala desanya sendiri. Maka memang harus dikawal terus,” bebernya.

Mensos Risma sendiri mendapatkan banyak laporan tentang bantuan sosial yang kurang tepat sasaran, terkendala, atau tidak tersalurankan ke penerima manfaat.

Mensos merespon cepat adanya laporan semacam ini, baik dengan menginstruksikan jajarannya, atau dia sendiri yang langsung turun menyelesaikan masalah.

Seperti terbaru yang dilakukannya di Kota Pekanbaru.

Mensos menggelar pertemuan karena didapat informasi ribuan penerima manfaat belum menerima bantuan.

Dia mengundang sejumlah pihak di antaranya perwakilan dinas sosial, dinas kependudukan dan catatan sipil, perwakilan Bank Himbara, dan pendamping sosial.

Untuk memecahkan solusi, Mensos membuat keputusan saat itu juga, sehingga masalahnya bisa diselesaikan segera. (mar1/jpnn)

Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?

BACA ARTIKEL LAINNYA... Hapus Data Ganda Bansos, Kemensos Berpotensi Menyelamatkan Rp 10,5 Triliun per Bulan 


Redaktur : Sutresno Wahyudi
Reporter : Tim Redaksi, Sutresno Wahyudi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler