jpnn.com - JAKARTA - Menteri Sosial Tri Rismaharani menyatakan bahwa pemasungan terhadap orang dengan gangguan jiwa atau ODGJ tidak boleh terjadi lagi di Indonesia.
Menurut Bu Risma, panggilan akrab Tri Rismaharini, pemasungan ODGJ terjadi karena keterbatasan pemahaman anggota keluarga mengenai perawatannya.
BACA JUGA: Berbagi Kasih Natal Bersama Yayasan yang Merawat ODGJ
“Terpasung mereka (ODGJ) di rumah yang tidak manusiawi, diikat, dirantai dikurung di ruangan yang gelap, itu tidak boleh terjadi lagi,” katanya di Kabupaten Klungkung, Provinsi Bali, Rabu (21/12).
Bu Risma meyakini bahwa menurut informasi dari ahli kesehatan jiwa, penanganan ODGJ hanya butuh ketelatenan untuk memberikan obat.
BACA JUGA: Dinsos Menargetkan 2023 Jatim Bebas Kasus Pemasungan
Menurut dia, ODGJ lansia seringkali terabaikan hingga keluarga menitipkannya di suatu panti perawatan lantaran tidak bisa merawatnya.
Apabila ODGJ dinyatakan sembuh, fenomena yang terjadi ialah mereka mereka tidak diterima kembali oleh keluarganya, hingga membuat pernyataan.
BACA JUGA: Mensos Risma Cek Kesiapan Stok Logistik Kebutuhan Penyintas Gempa Cianjur
“Mari kita bangkitkan rasa kesetiawanan, gotong royong, dan kepedulian kita pada makhluk ciptaan Tuhan yang diberikan hak yang sama,” kata Mensos Risma.
Sebelumnya, Kementerian Sosial membebaskan 51 ODGJ yang dipasung di sejumlah wilayah di Indonesia melalui perpanjangan tangan Unit Pelaksana Teknis (UPT) Kemensos di daerah, pada Desember 2022 ini.
Pembebaspasungan dilakukan melalui sambungan virtual dan disaksikan Mensos Tri Rismaharini beserta jajarannya di Sentra Terpadu "Pangudi Luhur" (STPL) di Bekasi, beberapa waktu lalu.
Mensos Risma dalam pernyataannya mengatakan hal ini dilakukan sebagai rangkaian dari Peringatan Hari Disabilitas Internasional (HDI) dan Hari Kesetiakawanan Sosial Nasional (HKSN), dalam rangka mendorong kesetaraan hak-hak penyandang disabilitas. (antara/jpnn)
Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi