jpnn.com, JAKARTA - Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo me-launching integrasi data Sistem Informasi Ketenagaan Penyuluhan Pertanian (Simluhtan) dan Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (e-RDKK) berbasis Nomor Induk Kependudukan (NIK).
Peluncuran Simluhtan dan e-RDKK ini merupakan upaya pemerintah mempermudah proses pemantauan pupuk bersubsidi.
BACA JUGA: Mentan SYL Bawa Perubahan Signifikan Sektor Pertanian
"Ke depan saya berharap tidak ada lagi pupuk yang salah sasaran dan tidak ada lagi kekurangan karena semua database penerimanya sudah berbasis NIK," ujar Mentan Syahrul, Senin (30/11).
Menurut Syahrul, semua sistem tersebut nantinya akan terhubung dengan lainnya seperti perangkat Komando Strategi Pembangunan Pertanian (Kostratani) dan pusat data Agriculture War Room (AWR), sehingga alur pendistribusian lebih transparan.
BACA JUGA: Seperti ini Upaya Kementan dan Pupuk Indonesia Jaga Kelancaran Penyaluran Pupuk Bersubsidi
"Semoga launching ini dapat mendorong satu data pertanian Indonesia. Dan kita (Indonesia) akan menyongsong pertanian yang lebih baik melalui Simluhtan dan e-RDKK," ungkap mantan gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel) yang menjabat dua periode itu.
Sebagai informasi, Kementerian Pertanian (Kementan) saat ini telah mengaktifkan pusat data AWR dan Kostratani untuk meningkatkan efektivitas pengawasan dan pengendalian pelaksanaan kebijakan pupuk bersubsidi.
BACA JUGA: Penuhi Kebutuhan Petani, Pupuk Indonesia Jaga Ketersediaan Stok di Atas Ketentuan
Kostratani saat ini sudah tersebar di 7230 Kecamatan dan 5733 Badan Penyuluh Pertanian (BPP).
Ribuan unit Kostratni itu dipantau dan dikontrol langsung Mentan Syahrul melalui AWR.
Sebelumbya, Direktur Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian Kementan Sarwo Edhy mengungkapkan sistem e-RDKK yang berdasar pada NIK ini telah memberi manfaat besar, terutama dalam pengendalian pemanfaatan pupuk subsidi.
Dia berharap, pendataan berbasis aplikasi menjadi solusi tepat mengingat sebelunya penyaluran pupuk masih dilakukan secara manual.
"Pupuk dapat disalurkan per petani per NIK per hektare (ha), sehingga semuanya lebih terkontrol karena dilakukan melalui sistem," tutupnya. (*/jpnn)
Redaktur & Reporter : Boy