jpnn.com, MAKASSAR - Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) mendapat gelar profesor kehormatan dari Universitas Hasanuddin (Unhas), Kamis (17/3).
Mantan Gubernur Sulawesi Selatan itu telah mendapat surat keputusan (SK) penetapan sebagai guru besar dari Rektor Unhas, Prof Dwia Aries Tina Pulubuhu.
BACA JUGA: Kementan dan Kemendes PDTT Berkolaborasi, Perkuat Ketahanan Pangan di Daerah
Pemberian gelar profesor kepada mantan ketua Umum Asosiasi Pemerintah Provinsi Seluruh Indonesia (APPSI) itu ditandai dengan orasi ilmiah yang dibawakan oleh SYL.
Dalam kesempatan itu, SYL sapaannya membawa orasi ilmiah berjudul "Dihibridasi Hukum Tata Negara Positivistik Dengan Kearifan Lokal Dalam Mengurai Kompleksitas Kepemerintahan" di Ruang Senat Lantai 2 Gedung Rektorat Unhas Tamalanrea, Makassar.
BACA JUGA: Komisi IV Apresiasi Kementan dalam Pengembangan Hortikultura dan Florikultura
"Selamat kepada bapak Syahrul Yasin Limpo telah menjadi profesor kehormatan Unhas," kata Rektor Unhas, Prof Dwia Aries Tina Pulubuhu.
Dwia Aries Tina mengungkapkan menetapkan Mentan SYL menjadi profesor kehormatan tidak mudah, bahkan pihaknya membutuhkan waktu lama. Pertama Fakultas Hukum yang mengusulkan namanya SYL sejak tahun 2017 lalu.
BACA JUGA: Kementan Kembangkan 2 Subsektor di Bogor dan Cianjur, Komisi IV: Itu Penopang Penting
"Ini tidak mudah, kami membutuhkan waktu yang lama, dan kami komitmen untuk memberikan titel profesor kehormatan dan ini sangat teliti dan seksama," tambah Dwia.
Dwia menegaskan sosok Mentan sangat mumpuni dalam teori dan praktik. SYL memiliki berbagai keahlian baik itu dalam mengelola pemerintahan maupun hukum ketatanegaraan.
"Saya rasa beliau adalah sosok yang memiliki keahlian dalam mengelola hukum tata negara dan juga pemerintahan," ujar Dwia.
Sekadar diketahui Syahrul Yasin Limpo merupakan alumni Fakultas Hukum Unhas. Dia menempuh pendidikan S1, S2 hingga doktornya di kampus tersebut.(mcr29/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Menpora Amali Sampaikan Peran Penting DBON saat Serahkan Bantuan Peralatan Olahraga di Unhas
Redaktur : Friederich
Reporter : M Srahlin Rifaid