Menteri Agama Atur Pengeras Suara Masjid, Anwar Abbas: Jangan Terlalu Kaku

Rabu, 23 Februari 2022 – 08:37 WIB
Waketum MUI Anwar Abbas mengomentari SE Menag Nomor 05 Tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala. Ilustrasi Foto: ANTARA/Anom Prihantoro

jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua Umum MUI Anwar Abbas menyebut pihaknya setuju dengan aturan yang tertuang dalam SE Menag 05 tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala.

"Prinsipnya MUI setuju dengan adanya pengaturan tersebut," kata Anwar melalui layanan pesan, Selasa (22/2).

BACA JUGA: Rumah Mewah Ini Melanggar IMB, Satpol PP Bergerak Bawa Palu Besar, Bum! Bum!

Namun, pria kelahiran Sumatra Barat itu berharap implementasi terhadap SE Menag 05 Tahun 2022 bisa fleksibel dan tidak disamakan di semua daerah.

"Jangan terlalu kaku dan juga jangan disamakan untuk semua daerah," kata Anwar.

BACA JUGA: Tiga Video Mesum Pak Kades dengan Wanita Berambut Pirang Beredar Luas di Medsos

Menurut dia, implementasi terhadap SE Menag 05 Tahun 2022 sebaiknya ada kelonggaran tertentu. Tertutama, menyikapi daerah dengan 100 persen atau mayoritas muslim.

"Mungkin sebaiknya dalam peraturan tersebut perlu ada konsiderans yang mengatur dan memberi kelonggaran-kelonggaran tertentu," beber dia.

BACA JUGA: Polisi Briptu Rehend Diseret dan Dikeroyok 9 Debt Collector, Kombes Supriadi Buka Suara

Sebelumnya, Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas menerbitkan SE 05 tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala.

Yaqut menyebut surat teranyar sebagai pedoman demi menjaga keharmonisan masyarakat.

“Pedoman diterbitkan sebagai upaya meningkatkan ketenteraman, ketertiban, dan keharmonisan antarwarga masyarakat,” ujar mantan Ketua GP Ansor itu melalui keterangan persnya, Senin (21/2).

Yaqut di sisi lain memahami bahwa pengeras suara di masjid atau musalah sebenarnya kebutuhan bagi umat Islam dalam menyiarkan Islam. 

Namun, masyarakat Indonesia beragam, baik agama, keyakinan, hingga latar belakang. Surat edaran dibuat demi menjaga harmoni sosial.

Adapun surat edaran yang terbit 18 Februari 2022 itu ditujukan bagi Kepala Kanwil Kemenag Provinsi, Kepala Kantor Kemenag kabupaten atau kota, dan Kepala Kantor Urusan Agama kecamatan.

Surat itu juga ditujukan bagi Ketua Majelis Ulama Indonesia, Ketua Dewan Masjid Indonesia, pimpinan organisasi kemasyarakatan Islam, dan takmir atau pengurus masjid dan musala di seluruh Indonesia. 

Sebagai tembusan, edaran ini juga ditujukan kepada seluruh Gubernur dan Bupati/Walikota di seluruh Indonesia.

BACA JUGA: Briptu Faisal Meninggal Dunia, Jenazah Dimakamkan di Taman Makam Bahagia Ambon

“Pedoman ini agar menjadi pedoman dalam penggunaan pengeras suara di masjid dan musala bagi pengelola (takmir) masjid dan musala dan pihak terkait lainnya,” tutur Yaqut.(ast/jpnn)

Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?


Redaktur : Budi
Reporter : Aristo Setiawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler