jpnn.com, MEDAN - Sebuah rumah mewah di Jalan Katelia, Medan Helvetia Medan, Sumut, dibongkar Satpol PP karena melanggar izin mendirikan bangunan (IMB).
"Pemilik membangun melebihi ukuran yang ditentukan oleh IMB, yakni 8 meter x 25,3 meter," ujar Kepala Seksi Pengawasan dan Penyelidikan Satpol PP Kota Medan Irvan Lubis, di Medan, Selasa.
BACA JUGA: Fenomena Hujan Es di Surabaya, BMKG Minta Masyarakat Tetap Waspada
Kelebihan bangunan, ujar dia, didirikan oleh pemilik sendiri yang melewati garis sempadan bagian depan bangunan, sehingga Pemkot Medan mengambil langkah tegas dengan menertibkan.
Penertiban ini dilakukan guna menegakkan peraturan agar sesuai IMB yang diterbitkan oleh Pemkot Medan terhadap satu bangunan mewah di Jalan Katelia, Kelurahan Helvetia Timur, Medan Helvetia.
BACA JUGA: Anda Mengenal 4 Pria Ini? Mereka sudah Ditangkap
Sebelumnya Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Penataan Ruang Kota Medan telah melayangkan peringatan sebanyak tiga kali kepada pemilik bangunan mewah tersebut.
"Surat peringatan sudah diberikan sebanyak tiga kali ke pemilik atau penanggung jawab bangunan. Tapi surat peringatan ini, tidak diindahkan," katanya pula.
BACA JUGA: Haris Pertama Harap Polri Bongkar Motif Pelaku Pengeroyokan Dirinya, Ungkap Hasil CCTV
Sebelum melakukan penertiban, ujar dia, petugas memberikan tanda silang pada bagian bangunan yang menyimpang dari IMB untuk ditertibkan dengan cat semprot.
Petugas kemudian menjebol dinding bagian depan di lantai tiga bangunan rumah mewah ini yang hampir rampung itu menggunakan palu berukuran besar.
BACA JUGA: 4 Kakak Beradik Tewas dalam Kebakaran Rumah, Orang Tua Korban ke Mana? AKP Zulfikar Bilang Begini
"Penertiban ini berjalan lancar. Penanggung jawab bangunan hanya bisa pasrah, dan menandatangani surat pernyataan akan menyesuaikan bangunan sesuai IMB," ujar Irvan pula.(antara/jpnn)
Redaktur & Reporter : Budi