jpnn.com, JAKARTA - Menteri Agama, Lukman Hakim Saifuddin, mengaku memberi atensi terhadap Abu Tours.
Persoalan jemaahnya yang tertunda berangkat, telah disikapi dengan serius. Gerak-gerik Abu Tours dipantau melalui pengawasan satgas.
BACA JUGA: Kemenlu Diminta Pastikan Jemaah Umrah tak Terganggu
"Kita sudah membentuk sejumlah satgas, tim yang turun ke lapangan untuk memonitor dan memantau secara ketat, serta mengawasi praktik-praktik yang tak terpuji," kata Menag kepada FAJAR (Jawa Pos group) usai rapat di gedung DPR RI, Jakarta, Senin.
Menurutnya, kewenangan memberangkatkan jemaah umrah ada pada pihak swasta. Pemerintah sama sekali tidak bertindak sebagai pelaksana. Beda halnya dengan haji. "Pemerintah hanya membuat regulasi dan melakukan pengawasan," jelasnya.
BACA JUGA: Banyak Travel Nakal tapi Permintaan Jemaah Berumrah Tetap Tinggi
Menteri agama mengakui ada kekosongan hukum terkait regulasi yang mengatur para pelaku bisnis travel umrah. Regulasi yang kini berlaku dinilai masih memiliki celah.
Hal yang paling mencolok, pelaku bisnis travel yang memutar uang jemaah untuk memperluas jaringan bisnis. "Di situlah kekosongan itu terjadi. Di mana uang jemaah yang disetor, diam-diam digunakan untuk kepentingan bisnis," imbuh Lukman.
BACA JUGA: Menteri Agama Lukman Hakim Wacanakan Sertifikasi Khatib
Dari persoalan itu, pihaknya kini bakal menerapkan kebijakan baru. Jemaah yang telah mengumpulkan dana kepada travel umrah sudah harus berangkat paling lambat tiga bulan.
"Itu terhitung sejak uang disetorkan. Kebijakan tersebut paling lambat diterapkan pada pertengahan Februari mendatang," ungkapnya.
Penerapan kebijakan itu bersamaan peluncuran aplikasi Sipatuh. Sipatuh merupakan aplikasi manajemen informasi, pelayanan umrah, dan haji. Semua transaksi bisa dipantau melalui online.
"Intinya, aplikasi tersebut memudahkan kita melakukan pengawasan terhadap aktivitas para penyedia layanan umrah," kata Lukman. (jpg)
Redaktur & Reporter : Budi