Menteri Anas Ingatkan Tenggat Waktu Usulan Formasi CPNS 2024 & PPPK, Jangan Ditunda!

Kamis, 04 Januari 2024 – 20:20 WIB
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Abdullah Azwar Anas. Foto: Humas KemenPAN-RB

jpnn.com, JAKARTA - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Abdullah Azwar Anas mengingatkan pimpinan instansi pusat serta daerah untuk segera mengusulkan kebutuhan formasi CASN 2024.

Sesuai surat yang ditandatangani MenPAN-RB Azwar Anas dengan Nomor: B/3540/M.SM.01.00/2023 tertanggal 21 Desember 2023 itu, usulan formasi CPNS 2024 dan PPPK ditenggat 31 Januari.

BACA JUGA: Pembatalan Kelulusan PPPK 2023 di 1 Daerah 9 Orang, Ini Daftar Namanya, Anda Kenal?

"Rekrutmen calon aparatur sipil negara (CASN) tahun ini akan digelar kembali. Saya harap kepala daerah, pimpinan kementerian/lembaga untuk segea memasukkan usulan kebutuhan formasinya paling lambat 31 Januari 2024," kata Menteri Anas, Kamis (4/1).

Pengadaan CPNS dan PPPK 2024 sudah dilaporkan Menteri Anas kepada Presiden Joko Widodo pada Desember 2023.

BACA JUGA: Kabar Gembira dari Istana untuk Honorer Berijazah Minimal SD, PPPK 2024, Yes!

Dia menjelaskan berdasarkan amanat Pasal 66 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara, instansi pemerintah diwajibkan menyelesaikan penataan pegawai non-ASN paling lambat 31 Desember 2024. 

Dalam pengusulan kebutuhan CPNS 2024 dan PPPK 2024, Menteri Anas memberikan rambu-rambunya. 

BACA JUGA: Tanpa Optimalisasi PPPK Teknis 2023 Sisa Honorer Menumpuk di 2024, Berat, Bro!

Adapun 6 instruksi MenPAN-RB ini adalah:

1. Pengadaan ASN pada tahun 2024 terdiri dari:

a. PPPK khusus bagi pelamar non-ASN; dan

b. CPNS bagi pelamar umum.

2. Ketentuan jabatan sebagaimana dimaksud pada angka 1 dibuka untuk jabatan fungsional dan jabatan pelaksana sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

3. Memperhatikan kondisi pegawai non-ASN saat ini, akan dipertimbangkan jabatan pelaksana untuk PPPK dengan persyaratan jenjang pendidikan paling rendah Sekolah Dasar (SD)/ sederajat dalam pengadaan ASN sebagaimana dimaksud angka 1 huruf a.

4. Instansi pemerintah diharapkan untuk mengusulkan kebutuhan ASN dengan wajib memprioritaskan penataan pegawai non-ASN.

5. Merujuk penjelasan sebagaimana angka 1 sampai dengan angka 4, diharapkan PPK untuk menyampaikan jumlah kebutuhan CPNS dan PPPK tahun 2024 dengan melampirkan surat usulan dan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) sesuai dengan format terlampir pada aplikasi e-formasi paling lambat 31 Januari 2024.

6. Jumlah kebutuhan yang disampaikan pada angka 5 akan menjadi pertimbangan dalam penetapan jumlah kebutuhan ASN tahun 2024.  (esy/jpnn)


Redaktur : Sutresno Wahyudi
Reporter : Mesyia Muhammad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler