Menteri Anas: Ini Komitmen dan Perhatian Pemerintah untuk Honorer

Jumat, 22 September 2023 – 06:53 WIB
MenPAN-RB Azwar Anas bicara soal sejumlah kebijakan terkait seleksi CPNS 2023 dan PPPK 2023. Ilustrasi Foto: Humas KemenPAN-RB.

jpnn.com - JAKARTA – Pendaftaran CPNS 2023 dan PPPK sudah dimulai pada Rabu malam, 20 September 2023, melalui SSCASN BKN.

Masa pendaftaran CASN 2023 berlangsung hingga 9 Oktober 2023, diikuti tahapan seleksi administrasi sampai 12 Oktober 2023.

BACA JUGA: 12 Ribu P1 Berpotensi Tidak Mendapat Penempatan PPPK Guru 2023, Jangan Terlalu Sedih

Hasil seleksi administrasi diumumkan pada 13 hingga 16 Oktober 2023.

“Kami juga memberikan masa sanggah sejak 17 sampai dengan 21 Oktober 2023,” jelas Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Abdullah Azwar Anas, di Jakarta, Kamis (21/9).

BACA JUGA: Penjelasan Terbaru Dirjen Nunuk soal Pengangkatan PPPK Guru 2023, P1 Aman, P2 hingga P4?

Terkait rangkaian seleksi CPNS 2023 dan PPPK 2023, KemenPAN-RB telah menerbirkan sejumlah kebijakan, antara lain:

1. Peraturan Menteri PANRB 14/2023 tentang Pengadan PPPK untuk Jabatan Fungsional

BACA JUGA: Wahai Honorer, Seleksi PPPK 2023 Superketat, 59 Ribu Formasi Guru untuk Pelamar Umum

2. Keputusan Menteri PANRB 648/2023 tentang Mekanisme Seleksi PPPK untuk Jabatan Fungsional TA 2023

3. Keputusan Menteri PANRB 649/2023 tentang Mekanisme Seleksi PPPK untuk Jabatan Fungsional Guru pada Instansi Daerah TA 2023

4. Keputusan Menteri PANRB 650/2023 tentang Persyaratan Wajib Tambahan & Sertifikasi Kompetensi sebagai Penambahan Nilai Seleksi Kompetensi Teknis dalam Pengadaan PPPK untuk Jabatan Fungsional

5. Keputusan Menteri PANRB 651/2023 tentag Nilai Ambang Batas SKD Pengadaan PNS TA 2023

6. Peraturan Menteri PANRB 27/2021 jo Peraturan Menteri PANRB 52/2021 tentang Pengadaan PNS.

Menteri Anas menjelaskan, khusus formasi PPPK, KemenPAN-RB memberikan minimal 2 persen untuk pelamar disabilitas.

Komposisi formasi PPPK 2023 dibagi menjadi khusus dan umum.

Formasi khusus yang disediakan bagi tenaga honorer K2 dan non-ASN diberikan alokasi maksimal 80 persen.

Adapun alokasi formasi umum pada seleksi PPPK 2023 paling sedikit 20 persen.

“Ini merupakan komitmen dan perhatian yang pemerintah berikan untuk tenaga non-ASN yang sudah mengabdi bagi negara,” ungkap Menteri Anas, dikutip dari situs resmi KemenPAN-RB.

Helpdesk bagi Pelamar CPNS dan PPPK 2023

Panselnas memastikan kelancaran proses seleksi ASN dengan layanan Helpdesk bagi pelamar yang disediakan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Layanan helpdesk dan pengaduan dapat diakses pelamar melalui beberapa alternatif, yaitu helpdesk-sscasn.bkn.go.id, lapor.go.id, dan layanan telepon.

Menteri Anas mengatakan, layanan tersebut disediakan untuk memastikan kelancaran seleksi CASN 2023.

“Jika pelamar ada kesulitan atau menemukan hal yang perlu ditindaklanjuti, silakan hubungi kanal-kanal yang sudah disediakan,” ujar mantan Bupati Banyuwangi dua periode itu.

Plt. Kepala BKN Haryomo Dwi Putranto menyampaikan pesan untuk para pelamar CPNS 2023 dan PPPK 2023.

Dia mengingatkan para pelamar harus mencermati setiap tahapan pendaftaran, termasuk syarat dan ketentuan formasi yang disiapkan masing-masing instansi.

Para pelamar juga diminta untuk mengikuti proses seleksi hanya melalui jalur yang disediakan pemerintah dan diminta berhati-hati terhadap oknum penipuan yang mencoba menyalahgunakan momentum seleksi CASN 2023.

Seleksi CASN menggunakan sistem Computer Assisted Test (CAT) yang nilainya langsung keluar setelah peserta selesai mengerjakan soal. Sistem ini menutup celah kecurangan.

“Pastikan update perkembangan informasi seleksi CASN 2023 hanya melalui laman resmi pemerintah, dan jangan percaya jika ada pihak yang menjamin kelulusan,” kata Haryomo.

Panselnas juga mengimbau seluruh instansi pemerintah pusat dan daerah yang membuka formasi seleksi CPNS 2023 dan PPPK 2023 untuk mendiseminasikan setiap syarat dan ketentuan bagi pelamar di instansinya.

Termasuk proaktif terhadap segala bentuk pertanyaan dan pengaduan dari para pelamar CPNS dan PPPK, terkait persyaratan instansi sebagai bentuk keterbukaan informasi publik. (sam/jpnn)


Redaktur & Reporter : Soetomo Samsu

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler