jpnn.com - MAKASSAR - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas mengatakan bahwa status kepegawaian hanya tinggal dua jenis ASN, yakni PNS dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Adapun PPPK nantinya terdiri dari dua jenis, yakni PPPK penuh waktu dan PPPK Part Time atau paruh waktu.
BACA JUGA: Menjelang Pendaftaran PPPK 2024, Guru Honorer Negeri Malah Tergeser
"Satu adalah PNS, yang kedua PPPK. Kalau tidak PNS dan PPPK, otomatis diberhentikan. Kemarin sudah kita putuskan di undang-undang ASN. Ketika dibahas bagi PPPK nanti ada dua status, PPPK penuh waktu dan PPPK paruh waktu," kata Menteri Azwar Anas seusai kegiatan menyapa dan mengajar ASN di Ruang Pola Kantor Gubernur Sulawesi Selatan, Makassar, Jumat (19/7).
Menteri Anas mengatakan hal tersebut saat ditanya mengenai status pegawai honorer di tingkat birokrasi pemerintah pusat, provinsi, maupun daerah, apakah sudah dihapus permanen,
BACA JUGA: Ribuan PPPK Berpeluang jadi PNS sebelum Pelantikan Prabowo-Gibran
Menteri Anas menjelaskan, bagi daerah yang anggarannya belum siap, maka status honorer yang ada sekarang naik menjadi PPPK paruh waktu.
Bagi daerah yang sudah punya anggaran cukup, mereka bisa diseleksi untuk dinaikkan ke PPPK penuh waktu.
BACA JUGA: Honorer Kena PHK Menjelang Pendaftaran PPPK 2024 Masih Berpeluang jadi ASN
"Dengan demikian, dengan status yang beralih ini, mereka tidak di-PHK, tetapi kita sekarang sudah menutup, tidak boleh ada penerimaan dengan atas nama apapun, kecuali nanti atas seizin dan berbagai kebutuhan yang lain," kata Menteri PANRB Abdullah Azwar Anas.
Pada kesempatan yang sama, dia kembali mengingatkan Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk lebih efisiensi anggaran, utamanya pada biaya perjalanan dinas karena dinilai akan terus memberatkan keuangan negara dan daerah.
"Tadi saya minta, kita sudah buka nomor akses. Untuk zoom (rapat video virtual) bisa juga hibrid, tidak perlu lagi ke Jakarta supaya perjalanan dinasnya nanti bisa ditekan," ujarnya.
Menurut dia, peningkatan kapasitas Sumber Daya Manusia (SDM) bagi aparatur memang perlu pendampingan, termasuk apa saja yang perlu dibenahi.
Oleh karena itu Kementerian PANRB siap mengasistensi agar reformasi birokrasi bisa berjalan dengan baik melalui pemanfaatan teknologi teknologi informasi yang kini berkembang semakin pesat.
"Ada macam-macam penilaiannya, mulai ada sistem meritnya. Kemudian manajemen kepegawaiannya. Harapan kita kan Kementerian PANRB tidak hanya menilai, tapi juga membina," tutur Azwar Anas.
Dia menganalogikan orang direfleksi maka dipencet otot-otot titik sarafnya supaya sehat. Begitu pula di Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintahan (SAKIP) pada reformasi birokrasi. (antara/jpnn)
Redaktur & Reporter : Soetomo Samsu