Menteri Anas Minta Pemda dan K/L tidak Lagi Merekrut Tenaga Honorer

Rabu, 21 Juni 2023 – 13:46 WIB
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Abdullah Azwar Anas usai penandatanganan MoU dan perjanjian kerja sama di bidang SPBE dan layanan hukum dengan perguruan tinggi di Kemenpan RB, Jakarta, Rabu (21/6/2023). ANTARA/Narda Margaretha Sinambela

jpnn.com - JAKARTA - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Abdullah Azwar Anas meminta pemerintah daerah tidak lagi merekrut tenaga honorer. Selain itu, dia juga meminta kementerian dan lembaga pemerintah non-kementerian (K/L) tidak merekrut tenaga honorer.

"Teman-teman di daerah tidak boleh lagi merekrut sembarangan, kan, sudah tidak boleh ini. Sumbernya ini, sebenarnya, salah satunya selain pusat ada di daerah," kata Menteri Anas seusai penandatanganan nota kesepahaman dan perjanjian kerja sama di bidang SPBE dan layanan hukum dengan perguruan tinggi di KemenPAN-RB, Jakarta, Rabu (21/6).

BACA JUGA: Ongku Hasibuan DPR Usulkan Pengangkatan Tenaga Honorer Jadi ASN

Menurut Anas, rekrutmen yang sembarangan akan merusak penghitungan kebutuhan formasi aparatur sipil negara (ASN).

Hal ini juga akan berdampak pada kualitas sumber daya manusia (SDM) yang tidak sesuai dengan kriteria pemerintah.

BACA JUGA: 5 Berita Terpopuler: Kepala BKN Jadi Tumpuan Harapan, PNS & PPPK Siap-Siap Saja, Ternyata Bikin Tercengang

"Rekrutmen honorer yang sebagian secara serampangan, inilah kemudian berdampak pada jumlah dan kualitas," ungkap Menteri Anas.

Padahal, KemenPAN-RB diharapkan dapat menjadi birokrasi yang berkelas dunia.

BACA JUGA: 372 Guru dan 371 Nakes di Gorontalo Utara Menerima SK PPPK

Sementara itu, dari sisi rekrutmen ASN-nya sendiri masih ditemukan yang tidak sesuai dengan standar.

Untuk itu, kata Anas, pihaknya akan segera melakukan percepatan penyelesaian Undang-Undang ASN.

Adapun larangan bagi instansi pemerintah untuk merekrut tenaga honorer tersebut, juga telah diatur dalam peraturan pemerintah (PP).

"Sekali dayung, kami akan menyelesaikan banyak hal. Sekarang lagi percepatan penyelesaian UU ASN, PP-nya akan kami buat," ucap Menteri Anas.

Dalam Pasal 8 PP Nomor 48 Tahun 2005 tentang Pengangkatan Tenaga Honorer menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil secara jelas telah dilarang untuk merekrut tenaga honorer. Hal ini juga termaktub dalam Pasal 96 PP Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Anas menargetkan tenaga honorer bisa selesai pada tanggal 28 November 2023, seperti diatur dalam PP Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK.

Dalam PP tersebut juga diatur bahwa pegawai non-PNS di instansi pemerintah masih tetap melaksanakan tugas paling lama 5 tahun saat peraturan itu berlaku.

"Insyaallah sebelum batas waktu 28 November 2023, kami sudah akan bisa selesaikan terkait dengan tenaga-tenaga honorer," pungkas Menteri Anas. (antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler