jpnn.com, JAKARTA - Anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi Partai Demokrat Ongku Parmonangan Hasibuan mengusulkan kepada pemerintah mengangkat tenaga honorer menjadi aparatur sipil negara (ASN).
Menurut Ongku, tenaga honorer yang sudah mengabdi puluhan tahun selayaknya diangkat menjadi ASN.
BACA JUGA: Junimart Minta Menteri Anas Sampaikan Data Tenaga Honorer yang Terdaftar di KemenPAN-RB
“Saya usulkan tenaga honorer yang sudah lama mengabdi diangkat jadi ASN. Kalau perlu tidak usah tes. Pengabdiannya selama puluhan tahun dianggap penghargaan negara kepada yang bersangkutan,” ujar Ongku kepada wartawan di ruang kerjanya Gedung Nusantara I, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (20/6/2023).
Menurut Ongku, pengangkatan tenaga honorer menjadi ASN memang harus selektif.
BACA JUGA: Hindari PHK Massal, Edwar Samsi Minta Tenaga Honorer Diusulkan menjadi PPPK
“Kalau ada tenaga honorer yang baru masuk tahun 2018, ya itu tidak boleh dong (diangkat jadi ASN) karena dia sudah dilarang saat itu. Yang bersangkutan silakan mengikuti tes melalui jalur umum,” ujar Ongku.
Politikus Partai Demokrat dari Dapil II Sumatera Utara (Sumut) ini mengatakan seandainya yang bersangkutan saat itu mengambil tenaga honorer karena terpaksa atau dibutuhkan oleh kepala daerah, tidak masalah.
BACA JUGA: Bupati OKU Timur Tegaskan Tenaga Honorer akan Diberikan THR
Namun, bagi tenaga honorer yang masuk setelah tahun 2018 maka mereka diberi kesempatan mengikut tes melalui jalur umum. Sebab, mereka relatif usianya masih muda.
Ongku berharap kepada MenPAN-RB Azwar Anas untuk tidak menggeneralisasi pelarangan pengangkatan tenaga honorer menjadi ASN, apalagi ada upaya untuk menghapus tenaga honorer.
“Kalau saya sarankan angkat saja sudah (tenaga honorer jadi ASN), bahkan kalau ada yang tidak memenuhi kualifikasi, ya sudahlah, apa boleh buat. Kalau masih ada waktu buat dia untuk bersekolah agar memenuhi kualifikasi itu, ya difasilitasi oleh pemerintah. Itulah salah satu bentuk perhatian negara kepada mereka yang telah mengabdi kepada negara selama ini,” ujar Ongku.
Ongku berpendapat kalau seandainya alasannya berkaitan dengan anggaran maka sebenarnya hal itu terkait kebijakan.
Mantan Bupati Tapanuli Selatan ini juga menyinggung tentang tenaga honorer yang berjumlah sekitar dua juta dan kabar tentang penghapusan tenagar honorer pada November 2023 ini.
Ongku menyebutkan perkembangan penanganan tenaga honorer berdasarkan hasil rapat dengan MenPAN-RB dan hasil kunjungan ke daerah-daerah, pada intinya tenaga honorer tidak akan diberhentikan.
“Sekarang solusinya (tenaga honorer) akan ada yang diangkat menjadi PPPK (pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja), ASN dan ada istilah baru PPPK paruh waktu,” ujar Ongku.(fri/jpnn)
Redaktur & Reporter : Friederich Batari