Perihal RPP Manajemen ASN, MenPAN-RB dan BKN Kompak Bicara Soal Karier PNS & PPPK  

Kamis, 22 Februari 2024 – 18:37 WIB
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Abdullah Azwar Anas mengatakan RPP Manajemen ASN mengatur pengembangan karier PNS maupun PPPK. Ilustrasi. Foto: Dok.JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Abdullah Azwar Anas menyampaikan pemerintah tengah mengebut penyelesaian Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Tentang Manajemen ASN.

Dia menargetkan RPP Manajemen ASN ini akan ditetapkan Presiden Joko Widodo pada akhir April 2024.

BACA JUGA: Info BKN soal Pengaturan Pensiun, Cuti PNS & PPPK di Dalam RPP Manajemen ASN 

Menteri Anas mengungkapkan dalam RPP Manajemen ASN mengatur pengembangan karier PNS maupun PPPK.

"RPP Manajemen ASN mencantumkan sistem penghargaan dan pengakuan," terang MenPAN-RB Azwar Anas, Kamis (22/2).

BACA JUGA: RPP Manajemen ASN Hanya Mengatur Pengangkatan Honorer jadi PPPK, Ada Syaratnya

RPP ini juga memberi kemudahan akses belajar bagi ASN PPPK maupun PNS lebih berkeadilan.

Dia menambahkan pengembangan karier PNS maupun PPPK berbasis mobilitas talenta.

BACA JUGA: 5 Berita Terpopuler: RPP Manajemen ASN Dibuka, Kenaikan Pangkat Sudah Terasa, tetapi Bandingkan Guru PNS dan Honorer

Ini dimulai dari rekrutmen CPNS dan PPPK berbasis talenta.

Hal tersebut sejalan dengan digitalisasi manajemen ASN.

"RPP ini akan mendorong perubahan pola pikir dan penerapan platform digital bagi ASN," ujarnya.

Platform manajemen ASN ini berlaku secara nasional dan digunakan oleh seluruh instansi. Digitalisasi ini mendorong integrasi dan interoperabilitas layanan manajemen berbasis teknologi digital.

Selain itu, RPP Manajemen ASN juga mengatur tentang pengelolaan kinerja. Evaluasi kinerja pegawai dilaksanakan mengacu pada capaian organisasi. 

Menteri Anas menjelaskan pengelolaan kinerja menekankan pada dialog kinerja pimpinan dengan pegawai, serta sebagai dasar pengembangan karier dan pemberian penghargaan.

"Jadi, pengelolaan kinerja ini akan menjadi tolok ukur dalam pengembangan karier dan penghargaan bagi ASN baik PNS maupun PPPK," ucapnya.

Untuk sistem penggajian PNS maupun PPPK, lanjutnya juga diatur dalam RPP Manajemen ASN.

Sementara itu, Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian (Sinka) Badan Kepegawaian Negara (BKN) Suharmen menyampaikan selama ini pengembangan karier maupun penghargaan kepada ASN didasarkan pada pengelolaan kinerja.

"Jadi, seorang ASN akan mendapatkan penghargaan atau pengembangan karier rujukannya dilihat pada pengelolaan kinerja," terangnya.

Nah, di dalam RPP Manajemen ASN, pengelolaan kinerja juga diatur lebih detail, sehingga menjadi pijakan dalam penentuan pola karier serta penghargaan.(esy/jpnn)


Redaktur : Friederich Batari
Reporter : Mesyia Muhammad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag
PNS   PPPK   BKN   manajemen ASN  

Terpopuler