Menteri Anas Sebut Seluruh Honorer akan Kantongi NIP PPPK, Paruh Waktu?

Jumat, 09 Februari 2024 – 23:10 WIB
MenPAN-RB Abdullah Azwar Anas di Jakarta. (ANTARA/HO-Humas Kementerian PAN-RB)

jpnn.com, JAKARTA - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Abdullah Azwar Anas menyampaikan seluruh honorer akan mengantongi NIP PPPK.

Kapan realisasinya, Menteri Anas mengatakan jika mengikuti amanat UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), maka pengangkatan honorernya menjadi PPPK tahun ini.

BACA JUGA: Menteri Anas Minta Usulan Kebutuhan PPPK 2024 Fokus untuk Honorer, Akomodasi Lulusan SD

"Pemerintah akan menuntaskan masalah honorer tahun ini," tegas Menteri Anas, Jumat (9/2).

Dia menjelaskan penuntasan honorer sebagai mandat dari UU ASN Pasal 66 yang menyebabkan tenggat waktu penyelesaian hingga 31 Desember 2024.

BACA JUGA: Honorer Teknis PR1 Minta Diangkat PPPK Tanpa Tes, Setarakan dengan Guru P1

Sebelumnya, MenPAN-RB Azwar Anas dalam raker bersama Komisi II DPR RI pada pertengahan Januari 2024, menegaskan penuntasan masalah honorer ini dimulai dengan rekrutmen CPNS 2024 dan PPPK yang menyediakan alokasi gendut sekitar 2,3 juta formasi.

Dari 2,3 juta formasi itu, sebanyak 1,6 juta dialokasikan untuk PPPK instansi pusat dan daerah.

BACA JUGA: Data Terbaru Pengisian DRH NIP PPPK 2023, Lumayan

Menurut Menteri Anas,. pemerintah menyediakan formasi khusus bagi honorer dengan kuota PPPK 100 persen.

"Insyaallah semua honorer yang masuk pendataan BKN dan telah terverifikasi validasi oleh BPKP akan diangkut dalam PPPK penuh waktu maupun paruh waktu," kata Menteri Anas.

Dia membeberkan konsep mekanisme seleksi PPPK 2024 sebagai berikut:

1. Pemerintah memberikan formasi khusus bagi honorer untuk jalur PPPK.

2. Honorer yang melamar dan memenuhi lowongan formasi diangkat menjadi PPPK penuh waktu.

3. Honorer yang melamar, tetapi tidak memenuhi lowongan formasi diangkat menjadi PPPK paruh waktu.

4. Honorer yang diangkat PPPK penuh waktu maupun paruh waktu harus memenuh syarat administrasi dan sesuai kinerjanya.

Untuk pengaturan PPPK penuh waktu dan paruh waktu ini, Menteri Anas mengatakan akan dibuat kebijakan mekanisme seleksi khusus dengan PermenPAN-RB. (esy/jpnn)


Redaktur : Djainab Natalia Saroh
Reporter : Mesyia Muhammad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler