Menteri Anies Tak Bisa Halangi Ortu Murid Polisikan Guru Pencubit

Senin, 13 Juni 2016 – 20:20 WIB
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Anies Baswedan. Foto: dokumen JPNN.Com

jpnn.com - JAKARTA - Ini warning bagi para guru yang tidak sabar mendidik siswa-siswinya. ‎Bila salah bertindak hingga menggunakan kontak fisik seperti mencubit, memukul, menjewer dan tindakan kekerasan lainnya, bisa-bisa masuk bui.

Kasus di Bantaeng, Sulawesi Selatan adalah contohnya. Salah seorang guru terpaksa diproses hukum karena mencubit siswa yang orang tuanya polisi.

BACA JUGA: Sedang Umrah, Politikus PAN Batal Jadi Saksi Kasus Rasuah

Menurut Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Anies Baswedan, metode pendidikan dan pengajaran saat ini memang menghindari cara-cara kekerasan. Ia menegaskan, guru tidak boleh mendisiplinkan anak didik dengan kekerasan.

"Guru tidak boleh mencampuradukkan niat dan tindakannya. Jangan karena niatnya mendisiplinkan anak lantas melakukan tindak kekerasan. Itu cara-cara kuno yang sekarang dihindari," ujar Anies dalam raker Komite III DPD RI, Senin (13/6).

BACA JUGA: Saut: Lain Kali Kami Undang Ahmad Dhani

Soal guru di Bantaeng yang dipenjara,kata Anies, hal itu karena polisi menganggap mencubit masuk dalam tindak pidana. Polisi tidak melihat niat guru ‎ yang ingin mendisiplinkan siswa.

"Niat itu memang tidak bisa diukur oleh manusia. Yang bisa diukur itu tindakan, karena gurunya mencubit makanya dia dipenjara karena dilaporkan orang tua murid," terangnya.

BACA JUGA: Polri Kejar Provokator Pembacok Polisi di Bengkulu

Untuk mencegah kasus ini terjadi lagi, Anies sedang membuat panduan bagi orang tua dan guru. Orang tua murid yang anaknya didisiplinkan oleh guru sebaiknya tidak langsung membawa ke ranah pidana, tetapi melaporkannya ke kepala sekolah atau dinas pendidikan.

Sedangkan untuk guru, akan diberi panduan tentang cara mendidik anak didik tanpa kekerasan. Prinsipnya, kata Anies, para guru harus bisa membawa diri.

“Jangan mendidik siswa dengan cara lama. Sebab, Kemendikbud tidak bisa melarang orang tua siswa untuk tidak melaporkan kepada polisi," tandasnya. (esy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Pemerintah Resmi Batalkan 3.143 Perda Bermasalah


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler