jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) batal memeriksa anggota Komisi V DPR, A Bakrie, Senin (13/6). Bakrie sedianya diperiksa sebagai saksi untuk Kepala BPJPN IX Maluku dan Maluku Utara Amran Hi Mustari yang menjadi tersangka suap pembahasan anggaran.
Namun, Bakrie urung diperiksa. Pasalnya, politikus Partai Amanat Nasional (PAN) itu sedang melaksanakan ibadah umrah. "Saksi A Bakrie, yang bersangkutan sedang umrah," kata Juru Bicara KPK Yuyuk Andriati Iskak, Senin (13/6).
BACA JUGA: Saut: Lain Kali Kami Undang Ahmad Dhani
Selain Bakrie, penyidik juga memanggil empat anggota Komisi V DPR dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa. Yakni yakni Musa Zainudin, M Toha, Fathan Subchi dan Alamudin Dimyati Rois.
Hanya saja, keempat wakil rakyat itu tak hadir. Yuyuk menjelaskan, Toha dan Musa mengirim setaf mereka untuk mengantar surat ke KPK. Isi suratnya adalah pemberitahuan tidak bisa hadir karena ada rapat di DPR. Sedangkan Fathan dan Alamudin belum memberi informasi ke KPK tentang ketidakhadiran mereka.
BACA JUGA: Polri Kejar Provokator Pembacok Polisi di Bengkulu
Kasus itu merupakan pengembangan dari kasus rasuah yanmg menjerat pengusaha bernama Abdul Khoir dan anggota DPR asal PDIP, Damayanti Wisnu Putranti. Baik Abdul atau pun Damayanti sudah menjadi terdakwa.
Dari pengembangan penyidikan, KPK juga menjerat tersangka lain. Yakni Amran, serta anggota Komisi V DPR yang lain yaitu Budi Supriyanto dan Andi Taufan Tiro.
BACA JUGA: Pemerintah Resmi Batalkan 3.143 Perda Bermasalah
KPK juga menjerat dua orang kepercayaan Damayanto. Yakni Dessy Ariyati Edwin dan Julia Prasetyarini.(boy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Penyebab Kekerasan Seksual pada Anak Versi DPD
Redaktur : Tim Redaksi