jpnn.com - SURABAYA - Berbagai permasalahan yang dihadapi birokrasi di daerah menjadi kendala yang cukup berat untuk diatasi.
Beberapa permasalahan tersebut antara lain terkait dengan rasio belanja pegawai, yang tidak bisa dibiarkan, agar Pemda tidak bangkrut.
BACA JUGA: Lewat Karnaval, Relawan Jokowi Ajak Semua Pihak Jaga Persatuan
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Asman Abnurnur mengatakan, pada 2016 terdapat penurunan jumlah pemerintah daerah yang memiliki rasio belanja pegawai di atas 60 persen.
"Tetapi jumlah ini masih sangat memprihatinkan," ujarnya saat membuka Raker Forum Sekda Seluruh Indonesia di Surabaya, Jumat (18/11).
BACA JUGA: KPK Intervensi Kasus RJ Lino?
Tercatat pada 2015, terdapat 58 pemda yang memiliki rasio belanja pegawai lebih dari 60 persen.
Sedangkan 117 pemda memiliki rasio antara 50-60 persen.
BACA JUGA: Buktikan Ada Pelaku Lain Korupsi E-KTP
Selain itu, terdapat 269 pemda memiliki rasio kurang dari 50 persen.
Pada tahun 2016, angka ini mengalami penurunan, yaitu terdapat 14 pemda yang memiliki rasio belanja pegawai di atas 60 persen.
Sebanyak 119 pemda memiliki rasio antara 50-60 persen.
Sedangkan 371 pemda sudah berada pada rasio di bawah 50 persen.
Dengan kondisi itu, dia mengingatkan bahwa tidak mungkin daerah akan maju dengan posisi belanja pegawai dalam APBD di atas 50 persen.
Oleh karena itu, dia mengingatkan para sekretaris daerah harus sudah mulai menelaah, meneliti, dan melakukan langkah-langkah efisiensi dengan mengurangi berbagai bentuk belanja pegawai yang dipandang tidak perlu.
"Jika hal ini tidak dilakukan, tidak menutup kemungkinan pemerintah daerah akan bangkrut," ujarnya. (adv)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Please Yes! Jangan Berlebihan Merespons Demo 2 Desember
Redaktur : Tim Redaksi