jpnn.com, JAKARTA - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Asman Abnur tidak melakukan Inspeksi Mendadak (Sidak) di hari pertama masuk kerja usai libur tahun baru, 2 Januari 2018.
Namun Menteri Asman minta Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di masing-masing instansi pemerintah melakukan pengawasan dan monitoring terhadap pegawai ASN.
BACA JUGA: Ingat, 2 Januari 2018 Bukan Hari Libur Cuti Bersama
“Pak menteri tidak melakukan sidak pada 2 Januari 2018 ini. Tapi beliau memberikan arahan, agar para PPK melakukan pengawasan dan monitoring terhadap pegawainya di masing-masing instansi,” ujar Kepala Biro Hukum, Komunikasi, dan Informasi Publik KemenPAN-RB Herman Suryatman, di Jakarta, Selasa (2/1).
Meskipun tidak melakukan sidak, bukan berarti KemenPAN-RB tidak memantau kedisiplinan pegawai ASN.
BACA JUGA: 3.700 CPNS dari Lulusan Cumlaude
Sebab dari monitoring PPK, hasilnya disampaikan kepada KemenPAN-RB, sebagai bahan evaluasi secara nasional.
Herman mengatakan, bagi para abdi negara yang bolos hari ini akan ada sanksi disiplin.
BACA JUGA: Tidak Masuk pada 2 Januari, PNS Pasti Kena Sanksi
Sanksi itu didasarkan pada Peraturan Pemerintah (PP) nomor 53/2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS). “Yang tidak menaati ketentuan, ada sanksi disiplin,” ucapnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, ketentuan mengenai cuti bersama tahun 2018 sudah tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Nomor 707 Tahun 2017, Nomor 256 Tahun 2017, Nomor : 01/SKB/Menpan-Rb/09/2017 yang ditetapkan pada 22 September 2017.
SKB itu ditandatangani oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Asman Abnur, Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin, dan Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri.
Dalam SKB tersebut, ada16 hari libur nasional serta 5 hari cuti bersama. Ditegaskan kembali, tidak ada aturan mengenai libur ‘hari kejepit’.
ASN harus meningkatkan integritasnya sebagai pelayan masyarakat. “Tidak ada istilah hari kejepit. Tanggal 2 Januari seluruh PNS sudah harus masuk kerja,” tegas Herman.
Bukan hanya menekankan soal sanksi, untuk mengantisipasi adanya ASN yang bolos kerja, harus ada contoh keteladanan bagi para pimpinan di setiap unit kerja pada instansi pemerintah.
Dengan adanya contoh kedisiplinan dari pimpinan, diharapkan setiap ASN bisa memberikan contoh baik dan pelayanan optimal bagi masyarakat.
“Anstisipasinya harus ada keteladanan dari pimpinan setiap jenjang,” pungkas Herman. (esy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Honorer K2 Khawatir Menteri Asman Ingkar Janji Lagi
Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad