jpnn.com, JAKARTA - Menteri Agraria dan Tara Ruang (ATR) Sofyan Djalil memberikan penjelasan tentang porsi kementeriannya dalam Undang-Undang Cipta Kerja (UUCK) kepada para kepala daerah.
Menurutnya, UUCK juga mengamanatkan pemda maupun pemerintah pusat mempercepat penyusunan rencana tata ruang wilayah (RTRW).
BACA JUGA: Menteri ATR BPN Sofyan Djalil Ungkap Tujuan Dibentuknya UU Cipta Kerja
Menteri yang juga kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) itu menyatakan bahwa UUCK mengamanatkan pengintegrasian tata ruang dengan rencana zonasi, kawasan dan lain-lain.
"Undang-undang ini akan menjadikan tata ruang sebagai panglima," kata Menteri Sofyan dalam diskusi bersama Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia (APEKSI) secara daring, Kamis (22/10). Selain Sofyan, narasumber lain dalam diskusi itu ialah Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia.
Menteri Sofyan dalam paparannya menegaskan bahwa integrasi tata ruang akan mengikat semua pihak. Dengan demikian hal itu akan menutup peluang kriminalisasi terhadap kepala daerah.
BACA JUGA: UU Cipta Kerja akan Jadi Solusi Atas Masalah Ekonomi Selama Ini
Selain itu, Sofyan memastikan UUCK akan mendorong penerbitan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) berskala 1 : 5.000 dalam bentuk data elektronik yang menggunakan Sistem Informasi Geospasial Tata Ruang atau GISTARU yang dikelola Kementerian ATR/BPN.
"Jadi, siapa saja yang mau membuka usaha di Indonesia dapat melihat RDTR yang sudah dibuat dan sudah memuat spesifikasi daerah-daerah mana saja yang menjadi kawasan hijau atau kawasan kuning. Itu sudah ada di RTRW berbasis RDTR," kata Menteri Sofyan.
BACA JUGA: Menteri Sofyan Djalil Kumpulkan Kepala Daerah di Bogor, Ada Apa?
Berdasarkan RDTR itulah pihak yang hendak membuka usaha sudah mengetahui lokasi untuk merintis usahanya. Melalui Online Single Submission (OSS), sambung Menteri Sofyan, izin bisa dikeluarkan dan akan ditetapkan melalui norma, standar, prosedur dan kriteria (NSPK).
“Terkait NSPK ini diharapkan input dari para kepala daerah," sambungnya.
Apabila para kepala daerah mengkhawatirkan jika izin yang diberikan OSS ternyata tidak sesuai atau tidak mengakomodasi kepentingan masyarakat umum, masih ada solusinya. Sofyan menambahkan, UUCK memberikan kewenangan yang luar biasa kepada para kepala daerah melalui diskresi.
"Dalam peraturan pemerintah daerah, aturan mengenai diskresi sangat rigid. Melalui undang-undang ini, diskresi dimudahkan. Jadi, apabila izin OSS tidak sesuai, menurut bapak, ibu tidak sesuai untuk kepentingan masyarakat, maka itu bisa ditolak. Diskresi dimungkinkan untuk alasan utama, yakni kepentingan umum," katanya.
Kepala BKPM Bahlil Lahadila juga menyatakan hal senada. Menurutnya, nantinya perizinan akan melalui satu pintu, yakni lewat OSS.
"UUCK ini adalah solusi untuk menciptakan kemudahan berusaha dan ditegaskan bahwa tidak ada kewenangan daerah yang diambil. Kewenangan tetap, cuma harus memiliki NSPK," kata Bahlil Lahadila.
Pada kesempatan sama Ketua APEKSI Airin Rachmi Diany mengatakan bahwa diskusi tersebut sangat penting untuk membangun sebuah pemahaman antara pemerintah dengan para kepala daerah.
Wali kota Tangerang Selatan itu juga mengapresiasi usaha pemerintah dalam membuat terobosan dalam menyelesaikan masalah regulasi, menjamin kemudahan berusaha dan menciptakan lapangan kerja.
"Untuk itu, kami memiliki beberapa catatan penting yang harus didiskusikan mengenai kewenangan daerah terkait perizinan berusaha dan pemanfaatan ruang sebagai salah satu klaster di UUCK," ujarnya.(ikl/jpnn)
Video Terpopuler Hari ini:
Redaktur & Reporter : Antoni