UU Cipta Kerja akan Jadi Solusi Atas Masalah Ekonomi Selama Ini

Senin, 26 Oktober 2020 – 20:44 WIB
Ilustrasi UMKM. Foto: Ahmad Fikri/Antara

jpnn.com, JAKARTA - Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR Firman Soebagyo memastikan UU Omnibus Law Cipta Kerja bisa menjadi solusi dalam menghadapi sulitnya perekonomian global akibat pandemi Covid-19.‎

Tidak hanya bagi investor, menurutnya, UU Ciptaker dibuat untuk menguntungkan tenaga kerja. Sebab di masa pandemi Covid-19 ini, Indonesia mengalami dampak buruk dari segi sektor ekonomi.

BACA JUGA: 5 Berita Terpopuler: Rizal Ramli Ungkap Sepak Terjang Jokowi Dulu, Fadli Zon Angkat Suara, Ganjar Buka Harga

Ribuan orang kena pemutusan hubungan kerja (PHK).

‎"UU ini sangat urgent dalam menghadapi ekonomi global di tambah pandemi Covid-19 sekarang ini. Ini menjadi persoalan tersendiri dan menjadi efek domino ke nasional," ujar Firman kepada wartawan, Senin (26/10).

BACA JUGA: Sofyan Djalil: UU Cipta Kerja Menempatkan Tata Ruang Sebagai Panglima

Politikus Partai Golkar ini mengatakan adanya UU Cipta Kerja tersebut akan membuka lapangan pekerjaan yang besar sehingga orang akan mudah melakukan investasi di Indonesia.‎

"Ini yang menjadi dasar utama. Ini menjadi sebuah kebutuhan hukum di mana untuk lapangan kerja bisa diciptakan ketika juga bisa menarik investasi baik itu di dalam negeri maupun di luar negeri," katanya.

BACA JUGA: Dewan Pakar Nasdem Rampungkan 6 Sesi Diskusi Tentang UU Cipta Kerja

Firman mengatakan jika tidak ada terobosan mengenai UU Cipta Kerja ini. Maka Indonesia akan kalah dengan negara lainnya.‎

"Di negara manapun akan melakukan hal yang sama. Kalau tidak melakukan maka kita akan ketinggalan di negara-negara seperti Thailand, Malaysia dan sebagainya," katanya.‎

"Oleh karena itu kemarin adanya salah seorang anggota parlemen Malaysia berteriak-teriak tentang Omnibus Law karena mereka khawatir kalau nanti Indonesia lebih maju Malaysia akan tertinggal jauh," sambungnya.

Menurut Firman, ‎setiap tahunnya terdapat 2.9 juta angkatan kerja baru. Kemudian juga terdapat 3.5 juta orang kehilangan pekerjaannya. ‎Belum lagi jumlah pengangguran yang mencapai Rp 6.9 juta orang.‎

"Kalau tidak ada investasi bagaimana bisa menciptakan lapangan kerja. Indonesia penduduknya jumlahnya besar dan negara tidak mampu menyediakan lapangan kerja. Ya rakyatnya mau kerja di mana?. ‎Logika berpikirnya bawa ke situ," ungkapnya.

Adanya UU Cipta Kerja tersebut, tuturnya, juga membuat perizinan semakin mudah. Pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) tidak perlu berbelit-belit dalam mengurus perizinan usaha.

Dia mengatakan, adanya UU Cipta Kerja ini adalah menyederhanakan regulasi yang berbeli-belit. Itulah pemerintah hadir bagi masyarakat dengan adanya UU tersebut.

‎"Kita sudah over-regulasi dan harus ada penyederhanaan. Ini terobosan yang pertama kali dilakukan. Jadi ini memang sebuah keberanian untuk metode Omnibus Law ini," tegasnya.

‎Adanya UU Cipta Kerja ini bukan hanya menguntungkan pengusaha. Tetap ikut membantu meningkatkan perekonomian nasional.‎

"Kan begini negara bisa tegak ketika ekonominya kuat. Kalau ekonominya terpuruk maka negara ikut terpuruk. Jadi nantinya akan ada ‎penerimaan lapangan kerja terbesar dari perusahaan yang kecil menengah dan yang besar," tuturnya.‎

Firman menyebut, masyarakat yang menolak UU Cipta Kerja sebenarnya tidak melihat secara utuh mengenai Omnibus Law tersebut  padahal langkah pemerintah memang sudah tepat.

"Jangan negara itu disetir oleh kelompok-kelompok itu. Ini negara. Kalau bahasa premannya memang siapa elu," pungkasnya.‎ (flo/jpnn)

Video Terpopuler Hari ini:


Redaktur & Reporter : Natalia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler