Menteri Bahlil Bicara Keras Soal TikTok, Singgung Gerakan Tambahan

Kamis, 28 September 2023 – 14:47 WIB
Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Menteri Investasi Bahlil Lahadalia bereaksi keras menyikapi langkah TikTok yang terkesan melawan kebijakan pemerintah soal revisi Permendag Nomor 31 Tahun 2023 tentang Ketentuan Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE).

Dia menduga TikTok menggerakkan pemengaruh atau influencer untuk menentang revisi Permendag Nomor 31 Tahun 2023.

BACA JUGA: Ini Jadwal Malam Puncak TikTok Awards Indonesia 2023

Diketahui, satu di antara revisi aturan itu yakni melarang social commerce menyediakan layanan transaksi dan hanya untuk promosi.

"TikTok jangan main begitu, lah, apalagi kantor kau bukan di negara ini," kata Menteri Bahlil dalam dialog yang disiarkan sebuah akun di YouTube, Kamis (28/9).

BACA JUGA: Hypefast Beber Fakta TikTok Shop di Indonesia, Kentungan Penjualan Kecil

Menteri Bahlil meminta TikTok bisa bersikap kooperatif ketika Indonesia hendak mengubah aturan dagang yang bisa menjaga iklim berusaha secara adil.

"Jadi kalau Indonesia mau menerbitkan aturan, jangan pula gerakan tambahan kawan ini,” ujarnya.

BACA JUGA: TikTok Shop Dilarang di Indonesia, Begini Reaksi China

Mantan Ketua Umum Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) itu mengatakan Indonesia sebenarnya sudah cukup baik dengan TikTok.

Namun, menurutnya, aplikasi tersebut malah berupaya menentang kebijakan pemerintah.

“Saya mau sampaikan, ya, TikTok ini sebenarnya media sosial. Dia bukan media yang dipakai jualan, apalagi transaksi langsung di sana,” beber Bahlil.

Sebelumnya, beredar di layanan WhatsApp soal permintaan TikTok kepada para pemengaruh atau influencer dan penjual (seller) untuk membuat konten simpati agar upaya menolak revisi Permendag Nomor 31 Tahun 2023 terlaksana.

TikTok bahkan menyarankan influencer dan seller untuk menandai atau tag Presiden Joko Widodo (Jokowi) apabila mereka sudah mengunduh video di dalam X, Instagram, atau TikTok. (ast/jpnn)

Video Terpopuler Hari ini:


Redaktur : Dedi Yondra
Reporter : Aristo Setiawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler