jpnn.com - JAKARTA - Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) oleh Jaringan Advokasi Tambang (JATAM).
Jatam melaporkan dugaan keputusan pencabutan izin tambang oleh Bahlil merugikan perekonomian negara dan dugaan praktik korupsi.
BACA JUGA: Hendri Satrio: Bahlil, Agus Gumiwang, Bamsoet Bukan Levelnya Airlangga
"Kami melaporkan hal ini untuk membuka pola apa saja yang digunakan dalam kaitannya dengan proses pencabutan izin yang menuai polemik," ujar Koordinator JATAM Melky Nahar di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (19/3).
Jatam meminta agar lembaga antirasuah menindaklanjuti laporan mengenai dugaan korupsi yang melibatkan Bahlil.
BACA JUGA: Pakar Hukum Minta KPK Segera Bergerak Usut Dugaan Kasus Izin Tambang
"Jatam berharap dan mendesak KPK bekerja dengan cepat pascapelaporan ini, menyambungkan fakta-fakta yang sudah terungkap ke publik sehingga dapat diihat gambar utuh dari puzzle-puzzle tersebut," ucapnya.
Sementara itu Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK Ali Fikri mengatakan pada prinsipnya lembaga antirasuah mengapresiasi setiap laporan sebagai bentuk peran serta masyarakat dalam pemberantasan korupsi.
BACA JUGA: DPR Didesak Bentuk Pansus Dugaan Penyalahgunaan Wewenang Bahlil Lahadalia
"Pasti akan dilakukan tindak lanjut di bagian pengaduan masyarakat," ucapnya.
Menteri Bahlil sendiri belum merespons secara tegas terkait laporan Jatam ke KPK yang terkait dengan dirinya.
Ditemui di Bareskrim Polri, Bahlil menyatakan belum mengetahui adanya pengaduan tersebut.
"Saya belum tahu ya," ucapnya.
Bahlil datang ke Bareskrim Polri untuk melaporkan dugaan pencatutan namanya terkait pemberitaan salah satu majalah nasional.
Namun, dia menegaskan bukan melaporkan majalah dimaksud karena telah diselesaikan lewat mekanisme Dewan Pers.
Bahlil melapor ke Bareskrim Polri karena merasa nama baiknya dirugikan dengan adanya pemberitaan tersebut dan meminta Polri memproses secara hukum pihak-pihak yang diduga mencatut namanya.
"Transparan saja. Sebagai bentuk kebijakan dan keseriusan saya dalam proaktif melakukan proses apa yang diberitakan kemarin, tetapi saya tidak mengadukan majalahnya ya, tidak. Biar tidak ada informasi simpang siur, harus diluruskan informasi ini," ucapnya.
Bahlil menyatakan kedatangannya ke Bareskrim sebagai bentuk keseriusan memroses pihak-pihak yang mencatut namanya sekaligus meluruskan informasi yang salah.
Bahlil sebelumnya mengadu ke Dewan Pers terkait pemberitaan 'Main Upeti Izin Tambang' yang terbit pada edisi 4-10 Maret 2024.
Bahlil juga mengadukan podcast yang membahas berita yang sama 'Dugaan Permintaan Izin Tambang Menteri Bahlil Lahadalia.
Dewan Pers menyatakan majalah Tempo harus melayani hak jawab Bahlil. (gir/Antara/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... KPK Diminta Turun Tangan soal Dugaan Kasus Izin Tambang
Redaktur & Reporter : Kennorton Girsang